Dasar Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan tata kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Karanganyar
Tugas dan Fungsi
Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah di bawah Kecamatan yang dipimpin oleh seorang Lurah yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat.
Lurah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang meliputi:
- Pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
- Pemberdayaan masyarakat;
- Pelayanan kepada Masyarakat;
- Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; dan
- Pembinaan lembaga kemasyarakatan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Kelurahan mempunyai fungsi:
- Penyelenggaraan pemerintahan umum, pembangunan, ketentraman dan ketertiban, serta kesejahteraan sosial;
- Pengkoordinasian pelaksanaan pemerintahan umum, ketentraman dan ketertiban, pembangunan serta kesejahteraan sosial;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Struktur Organisasi
Susunan Organisasi Kelurahan, terdiri dari:
- Lurah;
- Sekretaris Kelurahan;
- Seksi Pemerintahan;
- Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
- Seksi Pembangunan;
- Seksi Kesejahteraan Sosial;
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah;
Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah;
Bagan Organisasi Kelurahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Daftar Kelurahan
- Kelurahan Karanganyar
- Kelurahan Popongan
- Kelurahan Bejen
- Kelurahan Jungke
- Kelurahan Tegalgede
- Kelurahan Lalung
- Kelurahan Tawangmangu
- Kelurahan Blumbang
- Kelurahan Bolong
- Kelurahan Cangakan
- Kelurahan Delingan
- Kelurahan Gedong
- Kelurahan Gayamdompo
- Kelurahan Jantiharjo
- Kelurahan Kalisoro