Dasar Hukum
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 117 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan.
Tugas dan Fungsi
Kelurahan merupakan perangkat kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas Camat.
Kelurahan dipimpin oleh Lurah.
Lurah mempunyai tugas membantu Camat melaksanakan kegiatan di Kelurahan.
Kelurahan terdiri dari :
- Sekretariat;
- Seksi Pemerintahan;
- Seksi Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial;
- Seksi Ketenteraman dan Ketertiban.
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Lurah;
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Lurah;
Bagan Organisasi Kelurahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati tersendiri.
Sekretaris mempunyai tugas membantu Lurah dalam penyiapan administrasi kesekretariatan.
Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai tugas membantu Lurah dalam penyiapan administrasi kepemerintahan.
Kepala Seksi Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas membantu Lurah dalam penyiapan administrasi pembangunan dan kesejahteraan sosial.
Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban mempunyai tugas membantu Lurah dalam penyiapan administrasi ketenteraman dan ketertiban.
Daftar Kelurahan
- Kelurahan Karanganyar
- Kelurahan Popongan
- Kelurahan Bejen
- Kelurahan Jungke
- Kelurahan Tegalgede
- Kelurahan Lalung
- Kelurahan Tawangmangu
- Kelurahan Blumbang
- Kelurahan Bolong
- Kelurahan Cangakan
- Kelurahan Delingan
- Kelurahan Gedong
- Kelurahan Gayamdompo
- Kelurahan Jantiharjo
- Kelurahan Kalisoro