Guna Tingkatkan Pemahaman Keterbukaan Informasi, Tim PPID Kabupaten Karanganyar Laksanakan Sosialisasi Perki 1 Tahun 2021

Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir, S.Pd, S.H, M.H menyampaikan materi dalam Sosialisasi Perki 1 Tahun 2021 di Ruang Podang 2, Kantor Bupati Karanganyar, Rabu (16/02)

Karanganyar – Tim PPID Kabupaten Karanganyar melaksanakan Sosialisasi Perki No 1 tahun 2021. Zainal Abidin Petir, S.Pd, S.H, MH, selaku wakil ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah hadir langsung sebagai narasumber dengan tema Meningkatkan Pemahaman Petugas Pelayanan Informasi Publik Tentang Perki 1 Tahun 2021 ini dihadiri oleh PPID pembantu Kabupaten Karanganyar. Kegiatan berlangsung di Ruang Podang 2, Kantor Bupati Karanganyar (16/02)

Kepala Diskominfo Karanganyar, Drs. Sujarno, M.Si, menyampaikan ucapan terimakasih atas kerja keras semua elemen karena di tahun 2021 Kabupaten Karanganyar berhasil meraih Kabupaten Informatif. Sujarno mengungkapkan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mempunyai peran yang strategis. Hal ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008 yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan informasi publik bagi masyarakat, khususnya dalam hal penyediaan informasi yang ada di badan publik/perangkat daerah.

Dengan adanya sosisalisasi Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) ini,  diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kualitas informasi publik pada setiap Badan Publik (BP). Tidak hanya dipahami dan dimengerti, tetapi dapat dilaksanakan bersama dengan sebaik-baiknya. Terlebih pada bagian khusus PerKI mengenai pengadaan barang dan jasa yang merupakan bagian dari rencana aksi open government, keterbukaan pemerintah, yang akan mendorong keterbukaan informasi publik pada sektor pengadaan barang dan jasa.

Zainal Abidin menyampaikan bahawa semua yg ada di DPA adalah informasi publik. Pengelolaan DPA harus sesuai dengan perundang-undangan, dan inilah yang mencerminkan open government. Keterbukaan informasi berupa anggaran merupakan kewajiban badan publik yang harus dipenuhi untuk masyarakat. Namun, tidak semua informasi boleh disajikan dimuka publik, informasi tersebut termasuk Informasi Yang Dikecualikan.

Dalam menetapkan Informasi Yang Dikecualikan, diperlukan banyak sekali tahap dan harus memiliki dasar yang jelas. Contohnya adalah, diperlukan tahap uji konsekuensi yang melibatkan tim pertimbangan dalam menentukan apakah suatu informasi tersebut layak dikecualikan atau tidak.

Demikian Diskominfo. (tgr)