Dua Raperda Oke Dibahas Lebih Lanjut, Satu Raperda Kurang Oke Dibahas

 

Sidang Paripurna dengan agenda Penyampaian Tanggapan BUpati atas 3 raperda inisiatif DPRD Karanganyar

KARANGANTYAR – Dari Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Karanganyar, masing-masing raperda Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, Raperda ketahanan pangan & gizi dan raperda penyelenggaraan Rumah Sewa dan Rumah kos—, dua disetujui Pemkab Karanganyar untuk dibahas lebih lanjut. Sedangkan satu Raperda tidak sependapat untuk dibahas lebih lanjut. Raperda yang dimaksud itu adalah raperda tentang penyelenggaraan rumah sewa dan rumah kos. Sebab dalam penyermatan Pemkab Karanganyar, pengaturan rumah sewa sudah diatur dalam Peraturan PemerintahNomor 14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahaan dan Kawasan pemukiman sebagaimana telah diubah peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2021, dimana beberapa norma dalam raperda sudah diatur didalam peraturan pemerintah tersebut.

“Ruang lingkup Rumah Sewa dan Rumah Kos terlalu spesifik sehingga untuk penormaan pembinaan dan pengendalian dapat diatur dalam salah satu dari peraturan Bupati tentang petunjuk pelaksanaan atas Perda Kabupaten Karanganyar nomor 13 tahun 2013 tentang penataan perumahaan dan pemukiman, berupa pengaturan mengenai rumah tinggal yang dihuni bukan pemilik. Dimana ruang lingkupnya dapat menjadi lebih luas dan mengikuti perkembangan. Trend saat ini dengan munculnya sharing house ditawarkan melalui berbagai aplikasi,” ujar Bupati Karanganyar, Juliyatmono dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian Pendapat Bupati Karanganyar terkait tiga raperda yang berasal dari DPRD Karanganyar, Rabu, (03/10).

Bupati menambahkan rumah kos sudah masuk dalam ketegori jenis usaha  pada One Singgle Submission (OSS). Sehingga pengaturannya tidak perlu diatur dalam perda tersendiri melainkan cukup melalui peraturan Bupati tentang penyelenggaraan Perizinan usaha. Sementara terkait pengawasan dan peneggakkan hokum bagi prang yang berkunjung atau menginap sudah ditur dalam Pasal 23 Perda Nomor 26 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Sehingga bila diatur kembali maka akan terdapat duplikasi pengaturan di daerah sehingga tidak terdapat harmonisasi dalam penyusunan peraturan perundangan-undangan.

Sedangkan dua raperda dibahas untuk lebih lanjut, Bupati mengatakan pengelolaan zakat, infaq dan sedekah, pihaknya menyambut baik penyusunan raperda tersebut. Hal itu untuk meningkatkan efektifitas, efisiensi dan manfaat dari pengelolan zakat, infaq dan sedekah di Kabupaten Karanganyar. Namun dalam struktur materinya dalam Raperda justru lebih didominasi pengaturan mengenai baznas yang secara normative sudah diatur dengan peraturan Kepala Baznas Republik Indonesia. “Kami menyarankan untuk kelembagaan cukup diatur dalam satu bab saja dan pengaturan kelembagaan yang sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan sehingga tidak perlu diatur kembali,” tambahnya.

Selanjutnya, tambah Bupati berpendapat agar materi dalam raperda terkait zakat, infak, sodaqoh lebih difokuskan untuk mengatur bagaimana pengumpulan, pemanfaatan, dan pendayagunaan zakat, infak dan sedaqoh. Sedangkan perda Ketahanan Pangan dan gizi dalam peningkatan produktivitas nasional dan perbaikan kualitas hidup penduduk.penyediaan pangan harus memenuhi aspek kecukupan gizi .

Mendengar jawaban bupati tersebut, Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo meminta dua raperda itu dibahas lebih lanjut. Sedangkan satu raperda perlu pengkajian ulang. (hr/adt)