Karanganyar — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karanganyar menggelar Rapat Paripurna ke-11 Masa Sidang I Tahun 2025 dengan agenda penetapan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar dan DPRD Kabupaten Karanganyar tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. Rapat berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Karanganyar, Senin (3/11/2025).

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Karanganyar Bagus Selo tersebut turut dihadiri oleh Bupati Karanganyar H. Rober Christanto, S.E., M.M., Wakil Bupati H. Adhe Eliana, S.E., jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, Kepala OPD, serta anggota DPRD Kabupaten Karanganyar.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Bagus Selo menyampaikan bahwa Bupati Karanganyar sebelumnya telah menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum APBD dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 pada Rapat Paripurna ke-9, Kamis (23/10/2025). Menindaklanjuti hal tersebut, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melaksanakan pembahasan secara intensif pada tanggal 27 hingga 29 Oktober 2025.
“Hasil pembahasan tersebut telah dituangkan dalam Rancangan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan DPRD Kabupaten Karanganyar tentang Kebijakan Umum APBD serta PPAS APBD Tahun Anggaran 2026, yang pada hari ini ditetapkan secara resmi,” ujar Bagus Selo.
Ia menambahkan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (6) Peraturan DPRD Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, Kebijakan Umum APBD serta PPAS yang telah disepakati bersama ditandatangani oleh Bupati dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
“Atas nama DPRD Kabupaten Karanganyar, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam pembahasan KUA–PPAS ini. Semoga penetapan hari ini menjadi landasan kuat dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 yang berpihak pada kepentingan masyarakat,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Rancangan Nota Kesepakatan dibacakan oleh Sri Endah Yuniastuti, S.H., M.M. Penandatanganan dilakukan secara resmi oleh Bupati Karanganyar dan Pimpinan DPRD sebagai bentuk persetujuan bersama.
Rapat Paripurna ditutup dengan harapan agar sinergi antara legislatif dan eksekutif terus terjalin kuat dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Karanganyar.
