KARANGANYAR – Pemerintah Kabupaten Karanganyar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karanganyar menggelar Forum Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan agenda uji konsekuensi guna penetapan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Podang 1 Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Karanganyar, Rabu (22/4/2026).
Forum ini dihadiri perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar sebagai upaya meningkatkan pemahaman terkait pengelolaan informasi publik, khususnya informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Diskominfo Kabupaten Karanganyar, Isnan Nur Aziz, S. Kom., dalam sambutannya menyampaikan pentingnya penetapan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan, sehingga kita mempunyai dasar hukum untuk menyampaikan atau tidak suatu informasi kepada masyarakat. Uji Konsekuensi saat ini dilakukan untuk menentukan informasi apa saja yang akan masuk dalam Informasi yang Dikecualikan, yang selanjutnya akan ditetapkan sebagai Keputusan Seketaris Daerah selaku Atsan PPID Kabupaten.
Di samping itu Isnan menyampaikan bahwa digitalisasi menjadi fokus utama pemerintah daerah, baik untuk kebutuhan internal pemerintahan maupun pelayanan eksternal kepada masyarakat. Ia menjelaskan, pada tahun 2026 Diskominfo memprioritaskan digitalisasi internal di seluruh OPD, terutama dalam pengelolaan arsip dari media manual ke media digital. Menurutnya, selama ini banyak arsip masih tersimpan secara manual sehingga menyulitkan proses pencarian data.
Sementara itu, perwakilan dari PPID Kabupaten Karanganyar, Kristiana, S.S., M.M., dalam pemaparannya menjelaskan pentingnya pemahaman terkait DIK dan proses uji konsekuensi sebagai dasar dalam menentukan informasi yang dapat atau tidak dapat dibuka kepada publik. Ia mencontohkan hasil cek kesehatan gratis yang seharusnya disampaikan secara personal, bukan dalam bentuk rekap terbuka, karena termasuk kategori informasi yang dikecualikan. Ia menambahkan bahwa data seperti alamat, NIP, dan NIK merupakan informasi pribadi yang harus dilindungi untuk mencegah penyalahgunaan. Pada kesempatan yang sama, Sri Setyoko, S.H., dari Bagian Hukum Setda Karanganyar menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan data pribadi. Selain itu, apabila terdapat permintaan informasi yang masuk kategori dikecualikan, bisa kita tolak atau tidak kita berikan berdasarkan Keputusan tentang Daftar Informasi yang Dikecualikan. Metty Ferriska R., S.H., M.H., Kepala Bagian Hukum Setda turut memberikan masukan-masukan terkait penentuan informasi yang dikecualikan yang diusulkan oleh beberapa OPD dan BUMD.
Melalui forum ini, diharapkan seluruh OPD di Kabupaten Karanganyar semakin siap mengelola informasi publik secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi, sekaligus mendukung percepatan transformasi digital di lingkungan pemerintahan.
Diskominfo Karanganyar
