DINAS PERTANIAN, PANGAN DAN PERIKANAN

Dasar Hukum

Peraturan Bupati Kabupaten Karanganyar Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan

Tugas dan Fungsi

Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang pertanian,, bidang pangan dan bidang kelautan dan perikanan sub bidang perikanan.

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana  tersebut diatas, Kepala Dinas mempunyai fungsi :

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang pertanian, bidang pangan dan bidang kelautan dan perikanan sub bidang perikanan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan tugas perbantuan yang ditugaskan;
  • pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pertanian, bidang pangan dan bidang kelautan dan perikanan sub bidang perikanan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan tugas perbantuan yang ditugaskan;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan teknis di bidang pertanian, bidang pangan dan bidang kelautan dan perikanan sub bidang perikanan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan tugas perbantuan yang ditugaskan;
  • pelaksanaan administrasi Dispertan PP; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang sesuai dengan tugas dan fungsinya

 

Uraian tugas sebagaimana tersebut diatas), sebagai berikut:

  • penyiapan bahan perumusan kebijakan bidang tanaman pangan dan hortikultura;
  • penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang. tanaman pangan dan hortikultura;
  • penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan bidang tanaman pangan dan hortikultura;
  • penyiapan bahan perumusan kebijakan bidang perkebunan;
  • penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang perkebunan:
  • penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan bidang perkebunan,
  • penyiapan bahan perumusan kebijakan bidang prasarana, sarana dan penyuluhan pertanian;
  • penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang prasarana, sarana dan penyuluhan pertanian;
  • penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan bidang prasarana, sarana dan penyuluhan pertanian;
  • penyiapan bahan perumusan kebijakan bidang peternakan dan kesehatan hewan;
  • penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang peternakan dan kesehatan hewan;
  • penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan bidang peternakan dan kesehatan hewan;
  • penyiapan bahan perumusan kebijakan bidang ketahanan pangan;
  • penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang ketahanan pangan;
  • penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan bidang ketahanan pangan;
  • penyiapan bahan perumusan kebijakan bidang perikanan;
  • penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang perikanan;
  • penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan bidang perikanan;
  • pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas fungsinya .

 

Struktur Organisasi

a. Kepala Dinas
b. Sekretariat, membawahkan :

  • Subbagian Keuangan;
  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  • Kelompok Jabatan Fungsional.

c. Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, membawahkan :

  • Kelompok Jabatan Fungsional.

d. Bidang Perkebunan, membawahkan :

  • Kelompok Jabatan Fungsional.

e. Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan, membawahkan :

  • Kelompok Jabatan Fungsional.

f. Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, membawahkan :

  • Kelompok Jabatan Fungsional.

g.  Bidang Ketahanan Pangan, membawahkan :

  • Kelompok Jabatan Fungsional.

h. Bidang Perikanan, membawahkan :

  • Kelompok Jabatan Fungsional.

e. Unit Pelaksana Teknis Daerah.

g. Kelompok Jabatan Fungsional.

Alamat

 

Daftar Pejabat