Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja


Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /www/wwwroot/main/wp-content/themes/Parallax-One/functions.php on line 623

Dasar Hukum

Peraturan Bupati Kabupaten Karanganyar Nomor 49 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja

Tugas dan Fungsi

Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang perdagangan, bidang perindustrian, dan bidang tenaga kerja yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Kepala Dinas mempunyai fungsi :

  • Perumusan kebijakan teknis bidang perdagangan, bidang perindustrian, dan bidang tenaga kerja;
  • Perumusan perencanaan bidang perdagangan, bidang perindustrian, dan bidang tenaga kerja;
  • Pelaksanaan pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitasi bidang perdagangan, bidang perindustrian, dan bidang tenaga kerja;
  • Pelaksanaan kebijakan bidang perdagangan, bidang perindustrian, dan bidang tenaga kerja;
  • Pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas;
  • Pengendalian penyelenggaraan tugas unit pelaksana teknis dinas; dan
  • Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Uraian tugas sebagaimana tersebut diatas, sebagai berikut :

  • penyusunan kebijakan teknis bidang usaha perdagangan, perlindungan konsumen dan pengelolaan pasar;
  • pelaksanaan koordinasi bidang usaha perdagangan, perlindungan konsumen dan pengelolaan pasar;
  • pelaksanaan kebijakan bidang usaha perdagangan, perlindungan konsumen dan pengelolaan pasar;
  • pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang usaha perdagangan, perlindungan konsumen dan pengelolaan pasar;
  • penyusunan kebijakan teknis bidang pemberdayaan, perlindungan, pengawasan dan pemeriksaan perindustrian;
  • pelaksanaan koordinasi teknis bidang pemberdayaan, perlindungan, pengawasan dan pemeriksaan perindustrian;
  • pelaksanaan kebijakan bidang pemberdayaan, perlindungan, pengawasan dan pemeriksaan perindustrian;
  • pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang pemberdayaan, perlindungan, pengawasan dan pemeriksaan perindustrian;
  • penyusunan kebijakan teknis bidang penempatan hubungan industrial, pelatihan dan produktifitas tenaga kerja;
  • pelaksanaan koordinasi bidang penempatan hubungan industrial, pelatihan dan produktifitas tenaga kerja;
  • pelaksanaan kebijakan bidang penempatan hubungan industrial, pelatihan dan produktifitas tenaga kerja;
  • pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang penempatan hubungan industrial, pelatihan dan produktifitas tenaga kerja; dan
  • pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja terdiri dari :

a. Kepala Dinas

b. Sekretariat, membawahi :

  • Sub Bagian Keuangan;
  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional;

c. Bidang Perdagangan, membawahkan :

  • Kelompok Jabatan Fungsional

d. Bidang Perindustrian, membawahkan :

  • Kelompok Jabatan Fungsional

e. Bidang Tenaga Kerja, membawahkan :

  • Kelompok Jabatan Fungsional

f. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

Alamat

Alamat
No Telp
Fax
E-mail
Website

Daftar Pejabat

No Jabatan Nama