Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /www/wwwroot/main/wp-content/themes/Parallax-One/functions.php on line 623

Dasar Hukum

Peraturan Bupati Kabupaten Karanganyar Nomor 110 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Tugas dan Fungsi

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan Bupati.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Kepala Dinas mempunyai fungsi :

  • pelaksanaan koordinasi kebijakan teknis pekeijaan umum dan perumahan rakyat;
  • pelaksanaan kebijakan teknis pekeijaan umum dan perumahan rakyat;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pekeijaan umum dan perumahan rakyat;
  • pelaksanaan administrasi dinas bidang pekeijaan umum dan perumahan rakyat;
  • pelaksanaan fungsi kesekretariatan;
  • pengendalian penyelenggaraan tugas UPT; dan
  • pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Uraian tugas sebagaimana tersebut diatas, sebagai berikutĀ  :

  • penyusunan kebijakan teknis bidang perencanaan, pembangunan, peningkatan, pemeliharaan dan pengawasan sumber daya air;
  • pelaksanaan koordinasi teknis bidang perencanaan, pembangunan, peningkatan, pemeliharaan dan pengawasan sumber daya air;
  • pelaksanaan kebijakan teknis bidang perencanaan, pembangunan, peningkatan, pemeliharaan dan pengawasan sumber daya air;
  • pemantauan dan evaluasi teknis bidang perencanaan, pembangunan, peningkatan, pemeliharaan dan pengawasan sumber daya air;
  • penyusunan kebijakan teknis bidang perencanaan, pembangunan, peningkatan, pemeliharaan dan pengawasan jalan dan jembatan;
  • pelaksanaan koordinasi bidang perencanaan, pembangunan, peningkatan, pemeliharaan dan pengawasan jalan dan jembatan;
  • pelaksanaan kebijakan bidang perencanaan, pembangunan, peningkatan, pemeliharaan dan pengawasan jalan dan jembatan;
  • pemantauan dan evaluasi bidang perencanaan, pembangunan, peningkatan, pemeliharaan dan pengawasan jalan dan jembatan;
  • penyusunan kebijakan teknis bidang perencanaan, pembangunan, peningkatan, pemelihraan dan pengawasan Cipta Karya;
  • pelaksanaan koordinasi bidang perencanaan, pembangunan, peningkatan, pemelihraan dan pengawasan Cipta Karya;
  • pelaksanaan kebijakan bidang perencanaan, pembangunan, peningkatan, pemelihraan dan pengawasan Cipta Karya;
  • pemantauan dan evaluasi bidang perencanaan, pembangunan, peningkatan, pemelihraan dan pengawasan Cipta Karya;
  • penyusunan kebijakan teknis tata ruang, pembinaan konstruksi dan pengendalian mutu;
  • pelaksanaan koordinasi tata ruang, pembinaan konstruksi dan pengendalian mutu;
  • pelaksanaan kebijakan tata ruang, pembinaan konstruksi dan pengendalian mutu;
  • pemantauan dan evaluasi tata ruang, pembinaan konstruksi dan pengendalian mutu;
  • pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum terdiri dari:

a. Kepala Dinas

b. Sekretariat, membawahi :

  • Sub Bagian Perencanaan;
  • Sub Bagian Keuangan; dan
  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

c. Bidang Sumber Daya Air, terdiri dari :

  • Seksi Pengendalian dan Pendayagunaan Sumber Daya Air;
  • Seksi Pelaksanaan Sumber Daya Air; dan
  • Seksi Pelestarian dan Operasi Sumber Daya Air.

d. Bidang Bina Marga, terdiri dari :

  • Seksi Pengembangan Jaringan Jalan;
  • Seksi Pembangunan dan Peningkatan Jalan; dan
  • Seksi Pembangunan dan Peningkatan Jembatan.

e. Bidang Cipta Karya, terdiri dari :

  • Seksi Bina Konstruksi
  • Seksi Bangunan Gedung; dan
  • Seksi Penyehatan Lingkungan.

f. Bidang Tata Ruang, terdiri dari :

  • Seksi Perencanaan Tata Ruang;
  • Seksi Pemanfaatan dan Pengendalian Tata Ruang; dan
  • Seksi Pertanahan.

g. Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, terdiri dari :

  • Seksi Perumahan;
  • Seksi Pengembangan Permukiman; dan
  • Seksi Prasarana Sarana Umum.

h. Unit Pelaksana Teknis (UPT)

i. Kelompok Jabatan Fungsional.

Alamat

Alamat
No Telp
Fax
E-mail
Website

Daftar Pejabat

No Jabatan Nama