Dasar Hukum
Peraturan Bupati Kabupaten Karanganyar Nomor 50 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral.
Tugas dan Fungsi
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil, usaha mikro, bidang transmigrasi, bidang energi dan sumber daya mineral yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Kepala Dinas mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis bidang koperasi, usaha kecil, usaha mikro, bidang transmigrasi, bidang energi dan sumber daya mineral;
- Perumusan perencanaan bidang koperasi, usaha kecil, usaha mikro, bidang transmigrasi, bidang energi dan sumber daya mineral;
- Pelaksanaan pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitasibidang koperasi, usaha kecil, usaha mikro, bidang transmigrasi, bidang energi dan sumber daya mineral;
- Pelaksanaan kebijakan bidang koperasi, usaha kecil, usaha mikro, bidang transmigrasi, bidang energi dan sumber daya mineral;
- Pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas;
- Pengendalian penyelenggaraan tugas unit pelaksana teknis dinas; dan
- Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Uraian tugas sebagaimana tersebut diatas, sebagai berikut :
- penyusunan kebijakan teknis bidang pemberdayaan, perlindungan, pengawasan dan pemeriksaan koperasi;
- pelaksanaan koordinasi teknis dan pembinaan bidang pemberdayaan, perlindungan, pengawasan dan pemeriksaan koperasi;
- pelaksanaan kebijakan bidang pemberdayaan, perlindungan, pengawasan dan pemeriksaan koperasi;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang pemberdayaan, perlindungan, pengawasan dan pemeriksaan koperasi;
- penyusunan kebijakan teknis bidang usaha kecil, usaha mikro, transmigrasi, bidang energi dan sumber daya mineral;
- pelaksanaan koordinasi dan pembinaan bidang usaha kecil, usaha mikro, transmigrasi, bidang energi dan sumber daya mineral;
- pelaksanaan kebijakan bidang usaha kecil, usaha mikro, transmigrasi, bidang energi dan sumber daya mineral;
- pemantauan dan evaluasi bidang usaha kecil, usaha mikro, transmigrasi, bidang energi dan sumber daya mineral;
- pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Struktur Organisasi
Susunan Organisasi Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja terdiri dari :
a. Kepala Dinas
b. Sekretariat, membawahi :
- Sub Bagian Umum; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional;
c. Bidang Koperasi, membawahkan :
- Kelompok Jabatan Fungsional
d. Bidang Usaha Kecil, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral, membawahkan :
- Kelompok Jabatan Fungsional
e. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
Alamat
Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah | |
Alamat | Jl. Kertapati Badranasri, Cangakan, Karanganyar, Kodepos 57712 |
No Telp | 0271-495024; 495160; 495048 |
Fax | 0271-495024 |
disdagnakerkopukm@karanganyarkab.go.id | |
Website | disdagnakerkopukm.karanganyarkab.go.id |
Daftar Pejabat
No | Jabatan | Nama | |
---|---|---|---|
1 | Kepala Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah | MARTADI S.Sos., M.M. | |
2 | Sekretaris | - | |
3 | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | WIWIK HANDAYANI S.Sos., M.M. | |
4 | Kepala Sub Bagian Perencanaan | SRI ANTININGSIH S.P., M.T. | |
5 | Kepala Sub Bagian Keuangan | NURUL BADRIYAH S.E. | |
6 | Kepala Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah | Ir ADOLFUS JOCE BAU | |
7 | Kepala Seksi Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi | Dra HARTI WIDJAJANTI M.M. | |
8 | Kepala Seksi Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah | FARIDA NUR KHAYATI S.P. | |
9 | Kepala Seksi Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi | WAWAN APRIYANTO S.E., M.M. | |
10 | Kepala Bidang Perdagangan dan Pasar | SRI YANTO S.E. | |
11 | Kepala Seksi Usaha Perdagangan dan Perlindungan Konsumen | EKO SUPRIYADI S.S., M.Eng. | |
12 | Kepala Seksi Penataan dan Keamanan Pasar | JOKO SETYONO A.Md. | |
13 | Kepala Seksi Pengembangan Pasar | HARJANTO S.E., M.M. | |
14 | Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja | THERESIA HERAWATI S.Sos. | |
15 | Kepala Seksi Penempatan tenaga dan Transmigrasi | SUYATI M.M. | |
16 | Kepala Seksi Pelatihan dan Produktivitas | SRI SURYATIN S.H. | |
17 | Kepala Seksi Pendaftaran Tenaga Kerja | Dra UMI SUPARTINI M.M. | |
18 | Kepala Bidang Hubungan Industrial | HENDRO PRAYITNO S.H., M.M. | |
19 | Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja | SUPARNO S.I.P., M.M. | |
20 | Kepala Seksi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan | Drs BAMBANG SATYANA | |
21 | Kepala UPT Balai Latihan Kerja | SUKINO SUBIYANTORO A.Md. | |
22 | Kepala Sub Bagian UPT Balai Latihan Kerja | EKO SETIYARSO S.E., M.M. |