Dinas Komunikasi dan Informatika


Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /www/wwwroot/main/wp-content/themes/Parallax-One/functions.php on line 623

Dasar Hukum

Peraturan Bupati Kabupaten Karanganyar Nomor 116 Tahun 2021 tentang kedudukan,susunan organisasi, tugas dan Fungsi serta tata kerja Dinas Komunikasi dan Informatika .

Tugas dan Fungsi

Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informasi, bidang persandian dan bidang statistik yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah. .

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut di atas, Kepala Dinas mempunyai fungsi :

  •  perumusan kebijakan bidang komunikasi dan informasi bidang persandian dan bidang statistik;
  • pelaksanaan kebijakan informasi, bidang persandian bidang komunikasi dan bidang statistik;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang komunikasi dan informasi, bidang persandian dan bidang statistik;
  • pelaksanaan administrasi Diskominfo; dan
  • pelaksanaan tugas lain, sesuai dengan tugas dan fungsinya

Uraian  tugas sebagaimana tersebut di atas, sebagai berikut :

  • penyusunan kebijakan teknis pelayanan informasi publik, pengelolaan media dan data statistik, serta pengelolaan daya komunikasi dan informatika
  • pelaksanaan teknis pelayanan informasi publik,pengelolaan media dan data statistik, serta pengelolaan daya komunikasi dan informatika;
  • pengelolaan teknis pelayanan informasi publik, pengelolaan media dan data statistik, serta pengelolaan daya komunikasi dan informatika;
  • pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelayanan informasi publik, pengelolaan media dan data statistik, serta pengelolaan daya komunikasi dan informatika; dan
  • penyusunan kebijakan teknis pengembangan sistem informasi manajemen, pengelolaan e-Govemment, persandian dan keamanan jaringan Pengelolaan e-Goverment;
  • pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan sistem informasi manajemen, pengelolaan e-Govemment, persandian dan keamanan jaringan Pengelolaan e-Govemment,
  • pengelolaan pengembangan sistem informasi manajemen,pengelolaan e-Govemment, persandian dan keamanan jaringan Pengelolaan e-Goverment,
  • pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengembangan sistem informasi manajemen, pengelolaan e-Govemment, persandian dan keamanan jaringan Pengelolaan e-Govemment, dan
  • pelaksanaan dinas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Struktur Organisasi

a.   Kepala Dinas
b.   Sekretariat, membawahi :

  • Subbagian Umum; dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional

c.   Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, membawahkan :

  • Seksi Pengelolaan Media dan Data Statistik; dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional.

d.   Bidang Tata Kelola Informatika, membawahkan :

  • Seksi Persandian dan Keamanan Jaringan; dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional.

e.  UPTD; dan

f.  Kelompok Jabatan Fungsional.

Alamat

Alamat
No Telp
Fax
E-mail
Website

Daftar Pejabat

No Jabatan Nama