
Karanganyar, Kamis 21 Januari 2016 Bupati Karanganyar, Juliyatmono menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2). Penyerahan SPPT PBB P2 tersebut berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Kamis (21/1).

Dalam sambutannya, Bupati mengatakan, SPPT merupakan bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan. Menurut Bupati Karanganyar, setiap petugas selalu mengalami kesulitan dalam melakukan pendataan terhadap SPPT PBB-P2 ini. Pasalnya, beberapa bidang tanah yang pemiliknya tidak bersedia mengurus SPPT sebagai bukti pajak multifungsi. Untuk itu, lanjut Bupati meminta kepada pemegang SPPT supaya tertib dalam membayar pajak. Ditambahkannya, Pemerintah harus memberikan contoh pembayaran pajak bumi Pedesaan-Perkotaan (P2) harus segera dilunasi. “Jangan sampai pemerintah terlambat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan karena pajak yang telah dibayar digunakan untuk kelancaran pembangunan daerah,” kata Bupati. Ind/Tt
