KARANGANYAR — Bupati Karanganyar H. Rober Christanto, S.E., M.M., secara resmi menetapkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Gedong untuk masa bakti periode 2026–2030, Jumat (02/01/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Halaman Kantor Kelurahan Gedong, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar.

Penetapan Lembaga Kemasyarakatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di tingkat kelurahan. Lembaga Kemasyarakatan diharapkan mampu menjadi mitra aktif pemerintah dalam menampung aspirasi warga serta mendorong partisipasi masyarakat secara berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Bupati Karanganyar menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah kelurahan dan lembaga kemasyarakatan guna mewujudkan pelayanan publik yang lebih responsif, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Ia juga mengajak seluruh pengurus yang telah ditetapkan untuk menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, serta mengedepankan semangat pengabdian.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimcam, pegawai kelurahan, tokoh masyarakat, serta undangan lainnya. Dengan ditetapkannya Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Gedong periode 2026–2030, diharapkan tata kelola pemerintahan kelurahan semakin partisipatif, harmonis, dan berdaya saing.

