KARANGANYAR — Bupati Karanganyar H. Rober Christanto, S.E., M.M. secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin (15/12/2025) bertempat di Indraprastha Room UNS Inn Hotel Surakarta.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar, perangkat daerah terkait, serta perwakilan masyarakat sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman bersama terhadap arah kebijakan pembangunan daerah lima tahun ke depan.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan substansi RPJMD sekaligus menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan. RPJMD Kabupaten Karanganyar Tahun 2025–2029 akan menjadi pedoman utama dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah agar berjalan lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan sesuai visi dan misi daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Karanganyar menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan sektor swasta dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. Ia berharap seluruh pihak dapat berpartisipasi aktif dengan memberikan masukan yang konstruktif demi keberhasilan implementasi RPJMD.

“RPJMD ini bukan hanya dokumen perencanaan, tetapi menjadi komitmen bersama untuk membangun Karanganyar secara terarah dan berkesinambungan. Karena itu, dukungan dan partisipasi seluruh elemen sangat dibutuhkan,” ujar Bupati.

