
KARANGANYAR – Pembukaan dan Pembinaan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kabupaten Karanganyar dihadiri Pengurus BPD setiap kecematan di Kabupaten Karanganyar dan dibina secara langsung oleh Bupati Karanganyar, Drs. H. Juliyatmono, M.M., M.H., yang dilaksanakan di Hotel Taman Sari Karanganyar, Selasa (14/02) Pagi.
Bupati Karanganyar dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Karanganyar bekerja menggunakan Perda RPJMD 2018/2023 berjuang bersama memajukan Karanganyar, yang di mana materi Perda RPJMD berisi visi dan misi dari Bupati Karanganyar terpilih. Saat ini desa sudah mempunyai dana yang cukup banyak, seperti dana desa, dana alokasi desa, bantuan keuangan langsung dari pusat ataupun langsung dari daerah. Bantuan keuangan daerah atau yang sering disebut Bankeu (Bantuan Keuangan) diberi kabarnya setiap akan lebaran berbentuk bingkisan.
Fungsi dari BPD adalah merancang PERDES bersama Kepala Desa (Kades), menampung dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat, dan melakukan pengawasan kinerja Kades. Fungsi BPD juga memiliki wewenang, seperti mengadakan pertemuan dengan masyarakat untuk mendapatkan aspirasi, menyampaikan aspirasi dari masyarakat kepada Pemerintah Daerah secara lisan maupun tertulis, juga melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kedes.
Musyawarah BPD dilaksanakan dalam rangka untuk menghasilkan keputusan BPD terhadap hal-hal yang bersifat strategis, hal yang bersifat strategis tersebut seperti musyawarah pembahasan dan penyepakatan rancangan peraturan desa, evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintah Desa, menetapkan Peraturan Tata Tertib BPD dan usulan pemberhentian anggota BPD.
Diskominfo (sny/hlm)
