Bupati dan DPRD Karanganyar Sepakati Dua Rancangan Peraturan Daerah Menjadi Peraturan Daerah

KARANGANYAR — Bupati Karanganyar H. Rober Christanto, S.E., M.M., didampingi Wakil Bupati Karanganyar H. Adhe Eliana, S.E., menandatangani berita acara persetujuan bersama antara Bupati Karanganyar dan DPRD Kabupaten Karanganyar terkait penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).


Dua Raperda yang disepakati tersebut yakni Perda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) serta Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Ibu dan Anak.Penandatanganan dilaksanakan di Ruang Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Karanganyar, Rabu (21/1/2026). Penetapan kedua Perda ini menjadi langkah penting dalam penguatan regulasi daerah guna mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.


Bupati Karanganyar berharap kedua Perda yang telah disahkan dapat segera diimplementasikan secara efektif demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap peraturan daerah ini dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat Karanganyar,” ujar Bupati Rober Christanto.
Kegiatan ini sekaligus mencerminkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menghadirkan regulasi yang berkeadilan serta bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Karanganyar.