TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Kepala Bagian Perekonomian mempunyai tugas melakukan perencanaan perumusan pengkoordinasian, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang perekonomian rakyat, pengembangan ekonomi dan pengembangan usaha daerah.
Uraian tugas sebagaimana dimaksud diatas, sebagai berikut :
- perencanaan perumusan kebijakan pemerintah daerah bidang perekonomian rakyat, pengembangan ekonomi dan pengembangan usaha daerah;
- pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah bidang perekonomian rakyat, pengembangan ekonomi dan pengembangan usaha daerah;
- pembinaan dan fasilitasi kebijakan pemerintah daerah bidang perekonomian rakyat, pengembangan ekonomi dan pengembangan usaha daerah;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pemerintah bidang perekonomian rakyat, pengembangan ekonomi dan pengembangan usaha daerah; dan
- pelaksanaan tugas lain sesuai tugas dan fungsinya
Sub Bagian Perekonomian Rakyat
Kepala Sub Bagian Perekonomian Rakyat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan evaluasi dan pelaporan kebijakan bidang bidang perekonomian rakyat.
Sub Bagian Pengembangan Ekonomi
Kepala Sub Bagian Pengembangan Ekonomi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan evaluasi dan pelaporan kebijakan bidang pengembangan ekonomi.
Sub Bagian Pengembangan Usaha Daerah
Kepala Sub Bagian Pengembangan Usaha Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan evaluasi dan pelaporan kebijakan bidang pengembangan usaha daerah.
Alamat
Alamat | |
No Telp | |
Fax | |
Website |
Daftar Pejabat
No | Jabatan | Nama |
---|