TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Kepala Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Bagian Hukum mempunyai fungsi :
- penyiapan bahan perumusan kebijakan Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
- penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
- penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
- penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.
Alamat
Bagian Hukum Setda | |
Alamat | Komplek Perkantoran Cangakan, Jl. Lawu Karanganyar, Kodepos 57712 |
No Telp | 0271-495039 ext.114 |
Fax | 0271-495590 |
hukum@karanganyarkab.go.id | |
Website |
Daftar Pejabat
No | Jabatan | Nama | |
---|---|---|---|
1 | Kepala Bagian Hukum | - | |
2 | Kepala Sub Bagian Produk Hukum Daerah | - | |
3 | Kepala Sub Bagian Dokumentasi Hukum dan Hak Asasi Manusia | - | |
4 | Kepala Sub Bagian Kajian dan Bantuan Hukum | - |