Bagian Hukum

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Kepala Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Bagian Hukum mempunyai fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
  2. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
  3. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
  4. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.

Alamat

Bagian Hukum Setda
Alamat Komplek Perkantoran Cangakan, Jl. Lawu Karanganyar, Kodepos 57712
No Telp 0271-495039 ext.114
Fax 0271-495590
E-mail hukum@karanganyarkab.go.id
Website

Daftar Pejabat

No Jabatan Nama
1 Kepala Bagian Hukum -
2 Kepala Sub Bagian Produk Hukum Daerah -
3 Kepala Sub Bagian Dokumentasi Hukum dan Hak Asasi Manusia -
4 Kepala Sub Bagian Kajian dan Bantuan Hukum -