Pejabat
Tugas dan Fungsi
Asisten Administrasi Umum mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam pelaksanaan kebijakan, penyusunan kebijakan Daerah dan pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah di bidang umum, organisasi, protokol dan komunikasi pimpinan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Asisten Administrasi Umum mempunyai fungsi:
- pelaksanaan kebijakan di bidang umum, protokol dan komunikasi pimpinan;
- penyusunan kebijakan Daerah di bidang organisasi, pengawasan, keuangan, komunikasi dan informatika;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang organisasi, pengawasan, keuangan, komunikasi dan informatika;
- penyiapan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang umum, organisasi, protokol dan komunikasi pimpinan;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang organisasi;
- penyiapan pelaksanaan pembinaan administrasi dan ASN pada instansi Daerah; dan
- pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah dibidang umum, organisasi, protokol dan komunikasi pimpinan yang berkaitan dengan tugasnya.
Asisten Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Perbup Nomor 99 Tahun 2021 Pasal 3, terdiri dari:
- Bagian Umum, membawahkan :
-
- Subbagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian;
- Subbagian Keuangan; dan
- Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan.
- Bagian Organisasi,
- Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, membawahkan :
- Subbagian Protokol; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Kelompok Jabatan Fungsional.