KARANGANYAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karanganyar menggelar Rapat Paripurna Ke-3 Masa Sidang II Tahun 2026 dengan agenda perubahan atas Keputusan DPRD Kabupaten Karanganyar Nomor 100.3.1/16 Tahun 2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2026, Kamis (4/3/2026), di Gedung DPRD Kabupaten Karanganyar.
Rapat paripurna tersebut dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Karanganyar, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar.
Dalam sambutan Wakil Bupati Karanganyar, H. Adhe Eliana, S.E., yang mewakili Bupati Karanganyar, disampaikan bahwa perubahan PROPEMPERDA Tahun 2026 dilakukan sebagai penyesuaian terhadap kebutuhan pembangunan daerah serta dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan.
Salah satu perubahan penting adalah penambahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Raperda tersebut dinilai strategis untuk menjaga ketahanan pangan daerah, mengendalikan alih fungsi lahan pertanian, serta mendukung akses bantuan sarana dan prasarana dari pemerintah pusat bagi sektor pertanian.
Selain itu, terdapat penyesuaian terhadap daftar Raperda yang sebelumnya direncanakan. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dikeluarkan dari daftar PROPEMPERDA karena substansi pengaturannya telah diakomodasi dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2025. Dengan penyesuaian tersebut, jumlah rancangan peraturan daerah dalam PROPEMPERDA Kabupaten Karanganyar Tahun 2026 tetap berjumlah 10 Raperda. Melalui proses legislasi daerah yang terencana dan partisipatif, diharapkan setiap peraturan daerah yang dihasilkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Karanganyar.
Diskominfo Karanganyar
