KARANGANYAR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar menerima kunjungan utusan Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat dalam rangkaian tradisi Labuhan Lawu yang dilaksanakan atas dhawuh Sri Sultan Hamengku Buwono X. Kegiatan berlangsung khidmat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Senin (19/1/2026).

Rangkaian acara diawali dengan tapa asma yang disampaikan Raden Ajeng Tumenggung selaku utusan Keraton kepada Bupati Karanganyar. Pada kesempatan tersebut, utusan Keraton menyampaikan amanah Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat terkait pelaksanaan tradisi Labuhan Lawu yang telah dilestarikan secara turun-temurun sebagai bagian dari warisan budaya leluhur Jawa.
Dalam sambutannya, Bupati Karanganyar menyampaikan ucapan selamat datang serta apresiasi atas kehadiran utusan Keraton. Bupati menegaskan bahwa Gunung Lawu merupakan kawasan yang memiliki nilai historis dan kultural penting bagi masyarakat Jawa. Hal ini tercermin dalam berbagai peristiwa sejarah, termasuk Perjanjian Dinarayanti tahun 1951, serta keterkaitannya dengan wilayah Kelurahan Jatiyoso dan sekitarnya.

Memasuki acara inti, dilaksanakan prosesi serah terima uba rampe Labuhan Lawu dari utusan Keraton kepada Bupati Karanganyar. Selanjutnya, uba rampe tersebut diserahkan kepada Juru Kunci Gunung Lawu untuk digunakan dalam pelaksanaan Labuhan Lawu di Puncak Hargo Dalem Gunung Lawu.
Lebih lanjut disampaikan, tradisi Labuhan Lawu merupakan wujud rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa sekaligus simbol komitmen menjaga keseimbangan alam yang selama ini dijaga oleh Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat. Pemkab Karanganyar berharap tradisi ini terus lestari serta dapat dikembangkan sebagai agenda budaya tahunan yang berdaya tarik wisata, sekaligus memperkuat kerja sama kebudayaan antara Karanganyar dan Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan foto bersama secara simbolis antara Pemkab Karanganyar, utusan Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, dan Juru Kunci Gunung Lawu sebagai penanda kebersamaan serta penguatan hubungan historis dan budaya kedua pihak.

