Karanganyar, Bertempat di Ruang Paripurna, Kamis (27/11/2025), DPRD Kabupaten Karanganyar mengesahkan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Sidang I.

Bupati Karanganyar H. Rober Christanto, S.E., M.M. menyampaikan pendapat akhir sebagai tindak lanjut evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri. Penyesuaian regulasi ini wajib dituntaskan paling lambat 15 hari sebagaimana diamanatkan Pasal 128 PP 35/2023.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, termasuk Bapemperda, atas kerja sama dan pembahasan regulasi yang dilakukan secara intensif dan konstruktif.
“Seluruh tahapan telah dilalui, dan hari ini kita menyetujui bersama Raperda tersebut. Setelah ini akan segera diajukan kepada Gubernur untuk memperoleh nomor register,” ujarnya.
Perubahan regulasi ini diharapkan dapat memperkuat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan kualitas layanan publik bagi masyarakat Karanganyar.
Rapat Paripurna hari ini juga mengagendakan:
1️⃣ Penyampaian Kesimpulan Badan Anggaran DPRD
2️⃣ Laporan Bapemperda dan Persetujuan Bersama Raperda
3️⃣ Penetapan perubahan Keputusan DPRD terkait PROPEMPERDA 2025
Pemkab Karanganyar berkomitmen memastikan proses legislasi berjalan efektif, akuntabel, dan selaras dengan dinamika regulasi nasional.

