Sosialisasikan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual, Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia kunjungi Mall Pelayanan Publik Kabupaten Karanganyar

 

Karanganyar – Event sosialisasi pendaftaran hak kekayaan intelektual yang merupakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia di selenggarakan di mall pelayanan publik kabupaten karanganyar selama 2 hari 7-8 juni 2023.

Didampingi oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Hendro Prayitno, S.H., M.M., staff ahli menteri bidang ekonomi Kemenkumham RI Dr. Lucky Agung Binarto, S.H., C.N, M.H., memaparkan bahwasannya Kemenkumham RI melakukan sosialisasi ini dikarenakan masi banyaknya masyarakat yang awam dan belom tau pentingnya mendaftarkan hak kekayaan intelektual.

“Kita lakukan sosialisasi secara masif untuk menggugah dan mendorong masyarakat agar teredukasi jangan sampai apabila ada masalah dan muncul klaim – klaim dari pihak lain kita baru sadar dan merasa rugi, bahwa kita belom mendaftarkan apa yang seharusnya menjadi hak kita”, ujarnya. Dengan menggandeng pemerintah kabupaten serta melakukan sosialisasi secara masif dengan jemput bola, juga melalui media sosial diharapkan masyarakat sadar akan pentingnya mendaftarkan hak kekayaan intelektual seperti merk dagang, hak cipta, paten, design industri dan lain sebagainya.

Tahun ini merupakan tahun merk, sehingga Kemenkumham fokus untuk lebih mendorong masyarakat mendaftakan merk – merk dagangnya. Menurut Lilin Nur Halimah penyuluh hukum ahli madya Kemenkumham Jawa Tengah, animo masyarakat karanganyar dalam 2 hari event ini berlangsung sangatlah tinggi. Kurang lebih ada 102 pelaku usaha baik UMKM ataupun perorangan yang sudah mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya. Pendaftaran merk lebih dominan karena di support oleh pemerintah. Untuk pendaftaran bisa kunjungi website kemenkumham www.https://www.dgip.go.id/. Dalam event ini dilakukan pendampingan dan edukasi bagaimana pengisian form pendaftaran secara online, berkas – berkas apa saja yang dibutuhkan, biaya yang harus dikeluarkan serta menginfokan tahapan dan waktu yang dibutuhkan hingga sertifikat hak kekayaan intelektual kita di terbitkan.

Sebagai contoh lama pengurusan merk dagang berbeda dengan lama pengurusan hak cipta lagu. Untuk hak cipta lagu hanya dibutuhkan kurang lebih 10 – 15 menit dari pengsian pendaftaran online, upload berkas hingga sertifikat terbit. Untuk merk dagang dibutuhkan proses yang lebih panjang karena memerlukan proses ekspose selama kurang lebih 2 bulan agar khalayak ramai tahu dan bisa mengkoreksi apakah merk baru yang didaftarkan ini sudah ada apa belum. Sehingga kedepannya tidak ada sengketa dengan pihak lain apabila ada merk baru muncul ternyata sama dengan merk yang sudah terbit terlebih dahulu.

Event Kemenkumham ini membuka 6 stand layanan diantaranya layanan AHU, Hak Cipta, Hak Merk, Paten dan lain sebagainya. Dibuka pula loket Imigrasi sehingga masyarakat karanganyar tidak perlu ke solo untuk membuat paspor. Layanan ini hanya ada di hari Selasa dan Kamis setiap minggunya.

Demikian Diskominfo.