
KARANGANYAR – Rapat Paripurna Penetapan delapan rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Karanganyar, Rabu (08/03) Siang.
Acara penetapan delapan rancangan Perda dihadiri oleh Bupati karanganyar, Wakil Bupati Karanganyar, Sekretaris Daerah Kabupaten Karanganyar, Jajaran Forkompimda, jajaran OPD Kabupaten Karanganyar.
Rancangan Perda yang telah disetujui berisikan delapan rancangan yang diantaranya:
- Rancangan perda tentang fasilitas untuk pengembangan pesantren,
- Rancangan perda tentang penanggulangan pengemis dan gelandangan,
- Rancangan perda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 26 tahun 2019 tentang penyelenggaraan perkoperasian,
- Rancangan perda tentang pembubaran perusahaan daerah apotik sukowati,
- Rancangan perda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2017 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro,
- Rancangan perda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
- Rancangan perda tentang perubahan kedua atas perda nomor 17 tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa,
- Rancangan perda tentang perubahan kedua atas perda tahun 2015 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Bupati Karanganyar Drs. H. Juliyatmono, M.M., M.H., menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar harus selalu mendukung birokrasi yang ada di Kabupaten Karanganyar. Acara di tutup dengan penandatangan dan penyerahan surat rancangan perda serta berita acara.
Diskominfo (sny/dn)
