
KARANGANYAR– Rapat Paripurna Ke-21 DPRD Kabupaten Karanganyar Masa Sidang I Penyampaian Tanggapan dan atau Jawaban Fraksi Atas Pendapat Bupati Karanganyar Terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah yang Berasal dari DPRD Tahun 2022 yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Karanganyar, Rabu (14/12) siang.
Adapun hal – hal yang disampaikan sebagai berikut :
1. Fraksi PDI Perjuangan dibacakan sebagai berikut :
– Berkaitan dengan legal drafting perlu kami sampaikan bahwa kriteria pengemis dan gelandangan sudah ditentukan.
– Berkaitan dengan pengemis agar dipertajam batasan pengertian pengemis dan Gelandangan guna mengakomodir keberadaan pengemis dan Gelandangan yang timbul bukan karena faktor ekonomi kami ucapkan terima kasih atas masukannya dan akan kami tidak lanjutin dalam pembahasan per bab di pansus Perda yang akan segera dilaksanakan.
– Tentang fasilitasi pengembangan pesantren dan Rancangan peraturan daerah kabupaten Karanganyar tentang penanggulangan pengemis dan Gelandangan maka kami fraksi PDI Perjuangan menyatakan menyetujui dan menerima 2 Rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD kabupaten Karanganyar untuk dilakukan pembahasan secara lebih intensif dalam rapat panitia khusus pembahasan Rancangan peraturan daerah sesuai dengan peraturan yang ada.
2. Fraksi Partai Golkar sebagai berikut :
Fraksi Golkar terkait 2 Perda tentang fasilitasi pengembangan pesantren dan Rancangan peraturan daerah kabupaten Karanganyar tentang penanggulangan pengemis dan Gelandangan maka kami fraksi Golkar menyatakan menyetujui dan menerima 2 Rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD kabupaten Karanganyar untuk dilakukan pembahasan secara lebih intensif dalam rapat panitia khusus pembahasan Rancangan peraturan daerah sesuai dengan peraturan yang ada.
3.Fraksi PKS sebagai berikut :
– Kami berharap pemerintah lebih proaktif memberi pendampingan kepada pesantren-pesantren yang sudah ada dan memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin mengingat keberadaan Pesantren selama ini cukup membantu pemerintah dalam memberikan pelayanan pendidikan yang dibutuhkan masyarakat.
– Pemerintah segera menyiapkan data lengkap pengemis di kabupaten Karanganyar.
– Fraksi PKS pada intinya menyatakan menyetujui dan menerima 2 Rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD kabupaten Karanganyar untuk dilakukan pembahasan secara lebih intensif dalam rapat panitia khusus pembahasan Rancangan peraturan daerah sesuai dengan peraturan yang ada.
4. Fraksi PKB sebagai berikut :
– Kami berharap terkait pondok pesantren ada payung hukum agar jalannya pembelajaran di pesantren itu sah legal formalnya secara hukum sehingga para santri di pesantren bisa tumbuh kembang menata masa depan sejak dini dengan keterampilan kerja atau program-program kerja untuk mempersiapkan santri yang berdaya saing di masyarakat.
– Memberikan pendampingan, pengawasan dan penertiban karena banyak pondok pesantren di daerah yang belum melengkapi syarat pendirian perizinannya dan kami harapkan ini menjadi kewenangan pemerintah daerah setempat untuk lebih intens dalam mengawal berdirinya pondok pesantren di Kabupaten Karanganyar.
– Fraksi PKB pada intinya menyatakan menyetujui dan menerima 2 Rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD kabupaten Karanganyar untuk dilakukan pembahasan secara lebih intensif dalam rapat panitia khusus pembahasan Rancangan peraturan daerah sesuai dengan peraturan yang ada.
5. Fraksi Gerindra sebagai berikut :
Fraksi Gerindra terkait 2 Perda tentang fasilitasi pengembangan pesantren dan Rancangan peraturan daerah kabupaten Karanganyar tentang penanggulangan pengemis dan Gelandangan maka kami fraksi Gerindra menyatakan menyetujui dan menerima 2 Rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD kabupaten Karanganyar untuk dilakukan pembahasan secara lebih intensif dalam rapat panitia khusus pembahasan Rancangan peraturan daerah sesuai dengan peraturan yang ada.
6. Fraksi PAN Demokrat sebagai :
– Perlunya pembahasan secara komprehensif atas pembahasan kedua Rancangan peraturan tersebut, memperhatikan kesesuaiannya dengan keberadaan perda-perda yang terlebih dahulu telah ditetapkan sehingga ada kepastian hukum dan tidak terjadi tumpang tindih.
– Fraksi PAN Demokrat terhadap 2 Raperda menyatakan menyetujui dan menerima 2 Rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD kabupaten Karanganyar untuk dilakukan pembahasan secara lebih intensif dalam rapat panitia khusus pembahasan Rancangan peraturan daerah sesuai dengan peraturan yang ada.
Semua Fraksi DPRD Kabupaten Karanganyar menyetujui dan menerima 2 Rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD kabupaten Karanganyar untuk dilakukan pembahasan secara lebih intensif dalam rapat DPRD berikutnya.
Diskominfo (adt/ind)
