
KARANGANYAR– Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Karanganyar pengantar/penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar tentang fasilitasi pengembangan Pesantren dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Karanganyar tentang penanggulangan pengemis dan gelandangan, Senin (12/12).
Pengajuan Rancangan Perda ini merupakan wujud dari semangat DPRD dalam melaksanakan salah satu fungsi DPRD yaitu pembentukan perda, dimana tata cara dan prosedur pembentukannya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar
Bersama ini disampaikan penjelasan yang berkaitan dengan Rancangan Perda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren dan Rancangan Perda Kabupaten Karanganyar tentang Penanggulangan Pengemis dan Gelandangan, sebagai berikut:
1. Rancangan Perda tentang fasilitasi Pengembangan Pesantren.
2.Rancangan Perda tentang Penanggulangan Pengemis dan Gelandangan
Mendasarkan pada peraturann perundang-undangan, antara lain UndangUndang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis, maka Pemerintah Daerah memiliki kewajiban melalui usaha preventif, represif, rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan untuk mencapai taraf hidup, kehidupan, dan penghidupan yang layak bagi masyarakat, perlu disusun rancangan perda tersebut.
Diskominfo (dn/ind)
