Nota Penjelasan Bupati Karanganyar terhadap 6 Raperda Kabupaten Karanganyar

KARANGANYAR– Bertempat di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Karanganyar, Senin (12/12), Bupati Karanganyar, Juliyatmono dalam Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu menyampaikan beberapa Raperda sebagai berikut :

1. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa,

2. Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;

3. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro,

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perkoperasian,

5. Pembubaran Perusahaan Daerah Apotek Sukowati, dan 6. Penyelenggaraan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Diskominfo (dn/ind)