
Karanganyar – Bupati Karanganyar, Drs. H. Juliyatmono, M.M, memberikan arahan kepada segenap kepala OPD dan instansi terkait dalam Forum Konsultasi Publik Pelayanan Adminduk yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Catatan Sipil Kabupaten Karanganyar, pada Selasa (22/11) yang bertempat di Hotel Solia Yosodipuro, Kota Surakarta. Forum ini dilaksanakan untuk mendiskusikan program-program terobosan yang bisa dijalankan oleh instansi publik ke masyarakat.
Salah satu contoh terobosan yang dapat dijalankan adalah integrasi status perceraian yang diupdate dari pengadilan agama, KUA hingga Disdukcapil. Program ini akan otimatis mengupdate data masyarakat setelah melalui proses cerai di Pengadilan Agama, status sebagai duda atau janda akan langsung terupdate di KUA dan akhirnya masyarakat dapat langsung mencetak dokumen berupa KK dan KTP di Disdukcapil dengan status yang baru, tanpa perlu repot mengurus berbagai administrasi lain.
Dalam sambutannya, Bupati Karanganyar menyampaikan bahwa kita juga perlu berhati-hati dalam menyimpan dan membagikan data. Data sifatnya sangat personal dan penting. Ditakutkan, data diri kita bisa tersebar dan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Maka dari itu, di era informasi yang seba cepat dan terbuka, kita juga perlu membekali diri untuk mengamankan data diri sendiri.
Bupati Juliyatmono juga menambahkan bahwa Disdukcapil Karanganyar sudah menjalankan sosialisasi dengan sangat baik. Salah satu contohnya adalah, sosialisasi KIA yang dilaksanakan secara berkelliling tiap hari Minggu dari satu kecamatan ke kecamatan lain. Diharapkan dengan gencarnya sosialisasi dan pelayanan mobile oleh Disdukcapil Karanganyar, masyarakat dapat terdata dan memiliki administrasi kependudukan yang lengkap.
Demikian Diskominfo (tgr)
