Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Ke Notaris & PPAT se Kabupaten Karanganyar

Penyerahan Simbolis Santunan Kematian oleh Kepala BPJAMSOSTEK Kabupaten Karanganyar kepada perwakilan karyawan, senilai Rp. 42 Juta, di Cafe New Normal, Kamis (24/3).

KARANGANYAR – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kabupaten Karanganyar, menyelenggarakan Sosialisasi Program BPJAMSOSTEK dan Penyuluhan Hukum Perlindungan Jamsostek bagi Notaris dan PPAT, yang dihadiri Ketua BPJAMSOSTEK Kabupaten Karanganyar , Ketua Ikatan Notaris Kabupaten Karanganyar, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Karanganyar serta Notaris dan PPAT se Kabupaten Karanganyar, di Cafe New Normal, Kamis (24/3) pagi.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebuah Badan Hukum Publik di bawah Presiden RI yang menyelenggarakan program publik jaminan sosial tenaga kerja , yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dengan dilandasi filosofi kemandirian dan harga diri.

Sementara itu BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Karanganyar telah menyelenggarakan sosialisasi sebanyak dua (2) kali , setelah tahun 2021.
Banyak sekali Program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu terdiri dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Pensiun ( JP). Banyak sekali manfaat dari program tersebut, seperti halnya penyerahan simbolis kepada salah satu perwakilan karyawan yang mendapatkan santunan kematian sebesar Rp. 42 juta, dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp. 8,9 juta

” Ada banyak manfaat , dari program ini,contohnya beberapa waktu lalu ada program bantuan langsung tunai yang bisa digunakan untuk dana subsidi bagi karyawan. Saya berharap program pemerintah dapat menyejahterakan ketenagaan kerja, harus melaksanakan sesuai kewajiban dan hak secara bersamaan, karena ada hak yang diperoleh dari perlindungan jaminan sosial ” Ujar Gunadi selaku Ketua BPJAMSOSTEK Kabupaten Karanganyar.

Diskominfo (ind/nn)