Sementara itu Mulyadi Sajari, SH. MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karanganyar menyampaikan latar belakang , bahwa Restorative Justice merupakan suatu kerangka berfikir baru yang dapat digunakan dalam merespon suatu tindakan pidana bagi penegak hukum.
Drs. H. JUliyatmono, M.M selaku Bupati Kabupaten Karanganyar didampingi oleh Mulyadi Sajari ,SH. MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karanganyar, dalam Sosialisasi Kampung Restorative Justice Secara Virtual, Senin (7/3/2022).