
KARANGANYAR– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karanganyar menggelar Rapat Paripurna mengenai Tanggapan Bupati Karanganyar terhadap Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Karanganyar dalam rangka penyampaian empat (4) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Selasa (23/11) di Gedung DPRD Karanganyar.
Adapun empat Raperda tersebut:
1. Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah di Bidang Perizinan, Tarif Badan Layanan Umum Daerah dan Badan Usaha Milik Desa;
2. Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar;
3. Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung; dan
4. Retribusi Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat,
Sehubungan dengan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi di DPRD terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah tersebut, dengan inj kami sampaikan tanggapan dan penjelasan sebagai berikut :
1. FRAKSI PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
a. Kami sependapat dengan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengenai sarannya agar kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Karanganyar dalam penempatan Aparatur Sipil Negara di Perangkat Daerah yang nantinya dipecah, dilaksanakan sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan dan sesuai keahliannya masing-masing.
b. Berkaitan Raperda Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah di Bidang Perizinan, Tarif Badan Layanan Umum Daerah dan Badan Usaha Milik Desa. Kami ucapkan terima kasih atas saran dari Fraksi PDI Perjuangan mengenai pengaturan tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah, dan telah kami tindak lanjuti.
c. Berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, kami ucapkan terima kasih atas dukungannya dan berkaitan dengan saran Fraksi PDIP terkait seleksi dan penggunaan Tenaga Kerja Asing dapat kami sampaikan bahwa kewenangan pengawasan Tenaga Kerja Asing dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi.
2. FRAKSI PARTAI GOLONGAN KARYA
a. Terkait dukungan Fraksi Partai Golongan Karya terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah di Bidang Perizinan, Tarif Badan Layanan Umum Daerah dan Badan Usaha Milik Desa, kami ucapkan terima kasih.
b. Terima kasih atas dukungan dan masukan dari fraksi Partai Golongan Karya terkait Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Raperda tentang Retribusi Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, diharapkan dengan adanya dua Raperda Retribusi ini dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karanganyar kedepannya.
c. Terima kasih pula atas masukannya terkait sosialisasi Raperda kepada masyarakat luas setelah diundangkan, dan penyusunan petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah, akan kami perhatikan.
3. FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
a. Terima kasih atas masukan dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera, terkait sinergitas Perangkat Daerah yang baru terkait pekerjaan dan tanggung jawabnya, perlu kami sampaikan bahwa salah satu tujuan penataan perangkat daerah agar dapat mengoptimalkan kinerja Perangkat Daerah sehingga lebih efisien dan efektif. Diharapkan pasca penataan akan terdapat pembagian tugas yang jelas serta sesuai dengan urusan yang serumpun, sehingga koordinasi baik dengan instansi vertikal, Perangkat Daerah lain maupun pihak terkait dapat lebih cepat dan sinergi.
b. Terima kasih atas masukannya terkait dengan proses peralihan dari Izin Mendirikan Bangunan menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak boleh menghambat ekosistem investasi dan percepatan proyek strategis nasional, pertu kami sampaikan bahwa kami telah melakukan sosialisasi bahkan konsultasi publik kepada stakeholder pemangku kepentingan, terkait perubahan nomenkiatur Izin Mendirikan S8angunan’ serta proses pengajuannya. Perlu kami sampaikan juga bahwa_ pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung nantinya akan menggunakan aplikasi SIMBG yang difasilitasi oleh Kementerian PUPR sehingga Pemerintah Daerah lebih berfungsi pada pembinaan dan pengawasan pelaksanaan PBG di Daerah.
c. Terkait dengan kecelakaan kerja yang disebabkan cuaca buruk, kami turut prihatin atas kecelakaan kerja tersebut dan kami telah melakukan sosialisasi serta pembinaan jasa konstruksi terhadap para kontraktor untuk meningkatkan keamanan kerja. Disamping itu secara berkala Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah terkait juga telah melakukan penebangan dahan pohon dalam rangka mengurang! potensi kecelakaan, melakukan pemeliharaan jalan dan jembatan yang pada musim penghyan rawan untuk mengalami kerusakan. Pemerintah Daerah juga melakukan fasilitasi untuk mengupayakan santunan bagi keluarga korban.
d. Terima kasih atas saran dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati sebagai tindak tanjut Peraturan Daerah yang telah diundangkan. Selanjutnya akan kami tindaklanjuti penyusunannya melaiul Perangkat Daerah yang membidangi.
e. Terkait dengan potensi kemacetan di Tawangmangu menjelang akhir tahun serta ketidaktertiban Pedagang Kak: Lima, perlu kami sampaikan bahwa kami melaiut Perangkat Oaerah teknie dan Kecamatan secara berkala telah melakukan sosialisasi dan penertiban kepada Pedagang Kaki Lima termasuk dalam mengelola sampah yang dihasilkan agar tidak menyumbat saluran drainase. Selain itu dalam rangka meminimalisir potensi kemacetan terutama pada akhir minggu atau hari libur kami menerapkan rekayasa lalu lintas dalam bentuk pembatasan kendaraan yang akan memasuki wilayah wisata bekerjasama dengan Satlantas Polres Karanganyar.
f. Terima kasih atas masukan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera terkait dengan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan penerapan e-retribusi, kami sependapat dan kami upayakan akhir tahun 2021 sudah dapat dilaksanakan di Pasar Rakyat milik Pemerintah Daerah, dan selanjutnya secara bertahap akan kita terapkan ke seluruh Retribusi di Daerah.
4. FRAKSI PAN DEMOKRAT
a. Terima kasih atas masukan dari Fraksi PAN Demokrat terkait dengan pengisian jabatan kepala Perangkat Daerah yang baru, perlu kami sampaikan bahwa mekanisme pengisian Jabatan tetap mendasarkan pada kompetensi dan profesionaleme serta mengikuti mekanisme pengisian jabatan sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Terima kasih atas pemandangan dari Fraksi PAN Demokrat terkait pencabutan beberapa Peraturan Daerah, dan benar bahwa pencabutan tersebut merupakan amanat dan penyesuaian dengan peraturan di tingkat pusat.
c. Terkait dengan pelaksanaan Persetujuan Bangunan Gedung dan penarikan retribusinya, perlu kami sampaikan bahwa sesuai dengan Pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemenntah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maka batasan waktu bagi Pemerintah Daerah menghentikan layanan izin Mendirikan Bangunan adalah tanggal 2 Agustus 2021. Maka semenjak tanggal 2 Agustus 2021 kami menghentikan pelayanan izin Mendirikan Bangunan dan menggantikannya dengan Persetujuan Bangunan Gedung. Dengan adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 011/5976/SJ tentang Percepatan Penyusunan Regulasi Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha, Penyelenggaraan Layanan Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, serta Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang salah satunya meminta Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menghentikan penarikan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung sampai dengan tersusunnya Peraturan Daerah, maka kami menghentikan penarikan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung namun tetap memberikan pelayanan pemberian Persetujuan Bangunan Gedung bagi masyarakat.
d. Terima kasih atas masukan dari Fraksi PAN Demokrat terkait dengan pengawasan dan pengendalian Tenaga Kerja Asing. Perlu kami sampaikan bahwa pengenaan Retribusi DKPTKA salah satu tujuannya adalah untuk pemberdayaan dan peningkatan kapasitas tenaga kerja lokal.
e. Berkaitan dengan saran dari Fraksi PAN Demokrat agar Pemerintah Daerah dapat segera menyusun Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pemakaman, akan segera kami tindak lanjuti melalui Perangkat Daerah terkait. Sedangkan supervisi dan pendampingan dalam proses pembentukan Peraturan Desa telah kami laksanakan melalui aplikasi SIPEDES (Aplikasi Penyusunan Produk Hukum Desa).
5. FRAKSI PARTAI GERINDRA
a. Terima kasih atas kesamaan pemandangan terhadap Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar, yang bertujuan mengelompokkan urusan pemerintahan yang sesuai dengan rumpunnya guna mengoptimalkan kinerja dan pelayanan urusan tersebut.
b. Berkenaa dengan saran Fraksi Partai Gerindra mengenai Raperda Pencabutan beberapa Peraturan Daerah di Bidang Perizinan, Tarif Badan Layanan Umum Daerah dan Badan Usaha milik Desa diantaranya untuk menumbuhkan iklim investasi yang sehat dengan tetap memperhatikan potensi resiko sosial dan agar tidak membebani masyarakat, akan kami perhatikan dan tindak lanjuti.
c. Kami sependapat dengan Fraksi Partai Gerindra bahwa dengan adanya Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Raperda Retribusi Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing dapat menjadi momentum yang tepat, guna lebih mentertibkan pendataan mengenai Bangunan Gedung dan tenaga kerja asing yang ada di Kabupaten Karanganyar, apalagi kedua layanan tersebut telah menggunakan aplikasi dari Pemerintah Pusat, sehingga akan terwujud kesatuan data layanan perizinan.
6. FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
a. Berkenaan dengan himbauan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mengenai Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar, kami sependapat bahwa Perangkat Daerah harus meningkatkan Profesionalitas kinerja dengan melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien.
b. Berkenaan dengan saran Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mengenai Raperda Pencabutan beberapa Peraturan Daerah di Bidang Perijinan, Tarif Badan Layanan Umum Daerah dan Badan Usaha milik Desa yaitu untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan penggalian potensi pendapatan asli Daerah, kami ucapkan terima kasih dan akan kami tindaklanjuti.
c. Terkait Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, kami sependapat dengan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa bahwa penerbitan PBG merupakan salah satu instrumen penertiban bangunan dan tata kota di samping meningkatkan pendapatan asli daerah.
d. Terkait saran Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mengenai pertimbangan dalam penetapan upah tenaga kerja akan kami perhatikan dan menjadi bahan masukan bagi Dewan Pengupahan dalam menentukan upah minimum Daerah.
“Selanjutnya kami mohon agar dapat dibahas bersama dan selanjutnya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Semoga Allah SWT selalu meridhoi setiap upaya kita dalam rangka mewujudkan Karanganyar yang lebih maju dan lebih sejahtera,”harap Bupati dihadapan para anggota Legislatif.
Diskominfo (dn/ind)
