
KARANGANYAR- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karanganyar menggelar Rapat Paripurna Nota Penjelasan Bupati terhadap Empat (4) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Karanganyar di Gedung DPRD Karanganyar, Jum’at (19/11).
Pada kesempatan tersebut Bupati Karanganyar, Juliyatmono menyampaikan empat (4) Raperda meliputi : Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar, Raperda Kabupaten Karanganyar tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah di Bidang Perizinan, Tarif Badan Layanan Umum Daerah dan Badan Usaha Milik Desa, Raperda Kabupaten Karanganyar tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Raperda tentang Retribusi Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing atas Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan.
Diskominfo (dn/ind).
