
KARANGANYAR- Rapat Paripurna Penyampaian Tanggapan Bupati Karanganyar terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi mengenai Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2021digelar di Gedung DPRD Kabupatten Karanganyar, Selasa (28/9) siang.
Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalarh Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Klasifikasi Belanja Daerah.
“Kami menyadari bahwa dalam pelaksanaannya masih banyak kekurangan, oleh karena itu segala bentuk kritik dan saran demi perbaikan dan peningkatan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di tahun-tahun mendatang kami terima dengan senang hati dan kami ucapkan terima kasih,” kata Bupati saat menyampaikan tanggapannya pada sidang Paripurna.
Selanjutnya Bupati Juliyatmono terhadap usul, saran dan pendapat dari Anggota Dewan mengenai Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2021, secara garis besar jelaskan sebagai berikut :
1. Fraksi Partai Gerindra
a. Terima kasih kasih atas saran dan masukannya terkait upaya pencegahan potensi bahaya pohon – pohon yang ada di sisi jalan raya bagi pengguna jalan di musim penghujan ini, akan kami tindak lanjuti.
b. Terima kasih atas saran dan masukannya terkait waktu penyampaian KUA-PPAS selanjutnya akan kami laksanakan.
c. Terkait saran peningkatan PAD melalui pengadaan e-billing/ alat rekam transaksi untuk wajib pajak yang dilakukan per zona wilayah, akan kami tindak lanjuti.
d. Terima kasih atas saran dan masukan terkait dengan usaha peningkatan Pendapatan Asli Daerah khususnya dari sektor Industri, Pertanian dan Pariwisata akan kami tindak lanjuti
e. Terima kasih atas saran dan masukannya. Terkait penentuan pemenang lelang dalam proses pengadaan barang dan jasa sudah dilaksanakan sesuai mekanisme pengadaan barang dan jasa. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi penyedia barang/jasa agar dapat dinyatakan sebagai pemenang lelang diantaranya pengalaman kerja, kualitas penyedia barang/jasa dan harga penawaran itu sendiri.
f. Terima kasih atas saran dan masukannya terkait waktu pelaksanaan pekerjaan infrastruktur. Kami berusaha untuk penyelesaian pekerjaan bisa tepat waktu,sesuai dengan kualitas dan kuantitas yang direncanakan.
g. Terima kasih saran dan masukannya terkait kerusakan jalan yang disebabkan kendaraan bermuatan berat yang tidak sesuai dengan kelas jalan di Kabupaten Karanganyar akan kami perhatikan dan untuk jalan yang mengalami kerusakan segera kami perbaiki sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
2. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Setelah kami mendengar dan mencermati Pandangan Umum dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dengan ini kami sampaikan tanggapan sebagai berikut:
a. Terhadap saran dan masukan agar penggunaan anggaran yang terbatas pada masa pandemi Covid-19 ini lebih diarahkan pada prioritas dalam rangka’ pemulihan ekonomi dengan tetap mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, kami sependapat untuk dilaksanakan.
b. Terimakasih atas masukannya agar waktu penyampaian KUA PPAS untuk disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sehingga pembahasan anggaran dapat dilaksanakan lebih intensif.
c. Terkait dengan pengisian kekosongan jabatan perangkat desa pada tahun 2021 ini, akan dilaksanakan setelah dilakukannya evaluasi terhadap Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 77 Tahun 2020 tentang Perangkat Desa. Saat ini telah ditetapkan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 77’Tahun 2020 tentang Perangkat Desa yang akan menyempurnakan regulasi dalam pelaksanaan pengisian jabatan perangkat desa. Segera setelah pelaksanaan sosialisasi terhadap peraturan yang mengatur mengenai pedoman pelaksanaan pengisian jabatan perangkat desa tersebut. Tahapan proses pengisian jabatan perangkat desa akan dilaksanakan. .
d. Kami sependapat dengan Fraksi PDI Perjuangan agar dalam pelaksanaan PPKM Level 3, Satgas Covid-19 khususnya di tingkat Kecamatan lebih mengedepankan pendekatan persuasif, sedangkan ketentuan mengenai batasan pelaksanasn kegiaten masyarakat telah diatur dalam Surat Edaran Bupati dengen mendasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri tenteng Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali yang dievaluasi pelaksanaannya secara berkala
e. Kami sependapat dengan Fraksi PDI Perjuangan bahwa dengan adanya penurunan Dana Alokasi Umum diperlukan kreatifitas dan inovasi dalam pengelolaan anggaran dengan lebih mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah diluar pajak dan retribusi.
f. Terkait dengan saran dan masukan untuk perbaikan infrastruktur jalan dalam menghadapi awal musim penghujan saat ini, perlu kami sampaikan bahwa di tengah keterbatasan alokasi anggaran yang tersedia kami berupaya semaksimal mungkin mengalokasikan anggaran untuk perbaikan infrastruktur Jalan dengan memperhatikan skala prioritas berdasarkan urgensi dan tingkat kerusakannya.
g. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka sesuai kewenangan Pemerintah Daerah telah dilaksanakan pada jenjang sekolah dasar dan sekolah menengah pertama dengan pelaksanaan vaksinasi kepada peserta didik sesuai ketentuan batas usia serta penerapan protokol kesehatan yang ketat sebagai upaya
untuk mencegah munculnya klaster baru penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.
h. Kami sependapat dengan Fraksi PDI Perjuangan bahwa peningkatan intensitas vaksinasi kepada masyarakat yang saat ini gencar dilaksanakan sehingga telah cukup signifikan menekan kasus aktif positif Covid-19 tidak disikapi dengan euforia yang berlebihan sehingga melupakan protokol kesehatan. Untuk itu kami terus melakukan sosialisasi dan operasi penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan secara terkoordinasi dengan melibatkan instansi terkait.
i. Mengenai upaya mitigasi bencana dalam rangka menghadapi kondisi cuaca yang tidak menentu dan awal musim penghujan saat ini, Pemerintah Daerah telah memiliki peta wilayah rawan bencana yang digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pemantauan dan deteksi dini potensi bencana di wilayah Kabupaten Karanganyar yang pelaksanaannya melibatkan personil BPBD, para relawan dan masyarakat.
3. Fraksi Partai Golongan Karya
Terima kasih atas saran masukannya berkaitan dengan pengisian kekosongan Perangkat Desa sudah kami jelaskan pada jawaban atas pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan.
4. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
a. Terimakasih atas saran dan masukannya berkaitan dengan kewaspadaan daerah dalam penanganan dan pencegahan bencana alam sudah kami jelaskan pada jawaban atas pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan.
b. Terkait dengan masih banyak ditemui fasilitas jalan umum yang rusak parah akan menjadi prioritas kami untuk melakukan pemeliharaan.
c. Terkait dengan percepatan vaksinasi untuk pelajar, sebagai persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka, Capaian
V. Fraksi PAN Demokrat.
Prioritas pembangunan Kab. Karanganyar Tahun 2021 dilakukan dengan fokus pembangunan sebagai berikut :
1) Pembangunan produktivitas ekonomi yang berkualitas. Dengan rangkaian kebijakan :
a) Pengembangan industri pertanian / peternakan/ perikanan modern ramah lingkungan dan cerdas (Smart agriculture) untuk meningkatkan produksi dan mempertahankan swasembada.
b) Pengembangan jaringan pariwisata secara cerdas dan saling terhubung multisektor (smart tourism & sustainable tourism)
c) Penguatan kapasitas kewirausahaan dan jekaring UMKM, termasuk masyarakat desa dan BUMDes dan menuju smart economy.
d) Pengembangan Infrastruktur Teknologi Informasi untuk pengembangan e-commerce, termasuk di seluruh desa.
e) Penguatan perilaku inovatif dan wawasan ekonomi berkelanjutan di masyarakat (tidak merusak lingkungan, menjaga keragaman hayati, variasi pola pangan).
2) Penguatan kebijakan Fasilitasi dan koordinasi Pembangunan desa secara partisipatif, Dengan rangkaian kebijakan :
a) Peningkatan ketertiban pengelolaan administrasi pemerintahan desa.
b) Pengembangan jalan, jembatan, dan jaringan teknologi informasi berbasis internet di semua desa.
c) Penguatan inovasi desa dan BUMDes sesuai keunggulan potensinya.
d) Pemasyarakatan desa berwawasan lingkungan berkelanjutan dan tanggap bencana.
3) Penguatan Kebijakan Pemerataan Pembangunan dan pemeliharaan Infrastruktur secara akuntabel dan kolaboratif dengan seluruh pemangku kepentingan.
a) Pengendalian kebijakan Pembangunan infrastruktur sesuai norma dan kriteria inklusif, ramah lingkungan, tangguh bencana.
b) Pengembangan kerjasama bersama dunia usaha dan masyarakat untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur.
c) Penguatan koordinasi dan sinergitas antar OPD dalam membangun infrastruktur yang saling terkait.
Adanya Pandemi COVID-19 pada Tahun 2020 dan masih berlangsung sampai saat ini, jelas akan berdampak pada Tahun 2021. Kondisi global, nasional dan regional terpengaruh oleh pandemi COVID-19 ini, mengakibatkan perubahan kebijakan pemerintah pusat dan daerah, perubahan aktivitas ekonomi, perubahan fokus dan prioritas pembangunan baik nasional maupun daerah.
Memperhatikan kondisi global, nasional dan regional terkait program pengentasan kemiskinan akibat Pandemi COVID-19 tahun ini, maka perlu melakukan perubahan prioritas untuk rencana pembangunan tahun 2021, dengan menambahkan prioritas :
1) Penguatan Jaring Pengaman Sosial, penanganan masalah sosial (meningkatnya PMKS, kejahatan, pengangguran, kemiskinan) penyediaan bantuan sosial.
2) Pemulihan ekonomi daerah pendidikan dan pelatihan ketrampilan korban / masyarakat terdampak COVID-19 (korban PHK, PKL, UKM dll), pemberian bantuan modal usaha dan perluasan jaringan pasar (channeling).
VI. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
1. Terima kasih atas pencermatan terkait Perubahan RPJMD langkah-langkah yang diambil dalam pelaksanaan kebijakan anggaran agar bisa berjalan efektif, efisien dan memberikan dampak yang baik untuk masyarakat antara lain untuk program kegiatan yang telah direncanakan akan segera dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
2. Langkah dan strategi yang dilakukan dalam meningkatkan PAD yaitu melakukan intensifikasi secara terus menerus kepada Wajib Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Disamping itu guna memberikan stimulus terhadap warga yang terdampak pandemi COVID-19.
3. Terkait relaksasi pembayaran pokok hutang kepada Bank Jateng digunakan untuk menutup defisit anggaran yang disebabkan guna membiayai kegiatan prioritas dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 maupun kebijakan Dana Transfer ke daerah yang berkurang.
4. Terima kasih atas pencermatan terkait pembangunan 3 (tiga) Paket besar gedung sarana prasarana dapat kami jelaskan untuk pembangunan tersebut merupakan kegiatan multiyears pembangunan Masjid Agung yang dilaksanakan 3 (tiga) Tahun Anggaran mulai dari Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2021.
5. Terkait dengan penanganan Pandemi COV/D-19 yang mana kebijakan dari Pemerintah Pusat yang harus dibebankan atau diimplementasikan dalam APBD perlu disikapi dengan penyusunan kegiatan prioritas dengan mengacu Permendaagri 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 agar dalam pemenuhan pembiayaan tidak merubah kegiatan yang telah direncanakan dalam penetapan APBD tahun 2022.
6. Terima kasih atas saran dan masukannya terkait pelaksanaan kegiatan maupun pencairan anggaran tahun 2021 agar tidak menumpuk diakhir tahun akan kami perhatikan.
Diskominfo (ind/agnes)
