Nota Penjelasan Bupati Karanganyar terhadap Rancangan Nota Kesepakatan KUA-PPAS TA 2022 Kabupaten Karanganyar

Kominfo
Bupati bersama Ketua DPRD menandatangani sekaligus penyerahan berita acara pada Rapat Paripurna, Senin (27/9).

KARANGANYAR– Rapat Paripurna menggelar Nota Penjelasan Bupati Karanganyar terhadap Rancangan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2022 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD (KUAPPAS) Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD Kabupaten Karanganyar, Senin (27/9) siang.

Pada Rapat Paripurna tersebut Bupati Karanganyar, Juliyatmono menyampaikan memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, bahwa penyusunan Rancangan APBD TA 2022, didahului dengan menyusun KUA-PPAS yang keduanya disusun berdasar Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Maksud dan tujuan penyusunan rancangan KUA-PPAS tahun 2022 adalah menyiapkan rancangan kebijakan daerah berkaitan dengan APBD yang meliputi kerangka ekonomi makro, sumber pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi asumsi yang mendasarinya,”jelasnya.

Pihaknya pun menjelaskan singkat terhadap rancangan KUA-PPAS, yakni Rancangan KUA dan PPAS tahun 2022 telah disusun dengan mendasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2019 tentang RPJMD Tahun 2018-2023.

“Pada tahun 2022 merupakan tahun ke empat dalam tahapan RPJMD tahun 2018-2023 dengan tema pembangunan yaitu Maju dan Mandiri dengan fokus diprioritaskan sebagaiman yang sudah dicantumkan dalam RKPD tahun 2022 adalah Peningkatan kemampuan kemandirian masyarakat untuk berwirausaha dan pemenuhan kesejahteraan sosial,”tutur Bupati.

Ia menambahkan bahwa arah kebijakan pembangunan meliputi pembangunan produktivitas ekonomi yang berkualitas, penguatan kebijakan fasilitasi dan koordinasi pembangunan desa secara partisipasi, pengembangan kebijakan sosial yang inklusif, perlindungan, pelestarian pengembangan dan reaktualisasi nilai budaya daerah dalam sistem bermasyarakat dan bernegara untuk penguatan jati diri bangsa.

“Semoga rancangan KUA-PPAS ini dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan tujuan pembangunan,”harap Bupati.
Diskominfo (dn/ind)