
KARANGANYAR– Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karanganyar perihal keputusan Pimpinan DPRD tentang Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Karanganyar nomor 10 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023 digelar di Gedung DPRD Karanganyar, Senin (13/9) siang.
Diharapkan adanya perubahan RPJMD ini akan menghasilkan laporan penyelenggaraan pemerintahan setiap tahunnya yang lebih terjaga sinergitasnya, konsistensinya dan lebih akuntabel.
Bupati Karanganyar dalam sambutannya mengatakan bahwa dokumen perubahan RPJMD ini merupakan dokumen yang sangat ditunggu-tunggu sebagai dasar penyusunan perencanaan tahun 2021, 2022 dan 2023.
Ditambahkannya, sebagai tahapan selanjutnya setelah adanya persetujuan dari DPRD ini, yaitu penyampaian Raperda Kabupaten Karanganyar tentang Perubahan Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2019 tentang RPJMD Tahun 2018-2023 kepada Gubernur Jawa Tengah sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Kami ucapkan terima kasih atas perhatian dan kerja samanya, semoga Alloh SWT membimbing kepada kita semua agar dapat Berjuang Bersama Memajukan Karanganyar sehingga dapat lebih meningkatkan pengabdian kita kepada masyarakat Kabupaten Karanganyar,”harap Bupati saat Rapat Paripurna.
Diskominfo (dn/ind)
