
KARANGANYAR – Upacara tradisional Sebaran Apem, biasanya disebut Wahyu Kliyu yang dilaksanakan rutin setiap 15 Muharram di Dusun Kendal, Desa Jatipuro, Kecamatan Jatipuro ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda Tingkat Nasional dengan diberikannya Piagam Penghargaan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sekaligus sebagai bentuk pengakuan secara nasional bahwa Wahyu Kliyu merupakan upacara adat yang unik dan menarik
“Upacara adat dan penghargaan ini diniati untuk mengusir segala marabahaya, masyarakat sehat dan rejekinya sempulur. Atas nama Pemkab. Karanganyar, saya senang dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak,” papar Bupati Karanganyar, Juliyatmono.
Di dalam situasi Covid-19 ini, Bupati meminta acara diselenggarakan dengan tetap menekankan pada Protokol Kesehatan (Prokes) dan berharap acara terlaksana dengan baik, seperti Pagelaran Wayang Kulit dan Sebaran Apem. Untuk Sebaran Apem dapat dilakukan secara bergantian sehingga tidak terjadi kerumunan yang banyak. “Apem itu dari kata apuro atau permohonon ampun. Dengan momen ini kita berdoa semoga Allah segera melenyapkan Covid-19,” imbuhnya.
Sementara puluhan warga sudah berkumpul di rumah Rakino, sesepuh Desa Kendal, Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar untuk menyaksikan tradisi lempar apem dan ingin membawa pulang. Tradisi Wahyu Kliyu rutin diadakan sebagai wujud rasa syukur warga Dusun Kendal Lor dan Dusun Kendal Kidul, Kecamatan Jatipuro. Acara inti lempar apem dimulai setelah sebelumnya diadakan Pagelaran Wayang Kulit. Upacara Wahyu Kliyu dilaksanakan pada Pukul 24.00 WIB dimulai dengan doa yang dipimpin pemuka agama desa setempat dengn warga yang berdiri mengelilingi wadah berbentuk kotak berukuran besar.
Setelah itu dilakukan pelemparan apem pertama kali oleh Bupati Karanganyar, Juliyatmono dan diikuti oleh masyarakat yang datang yang berlangung selama kurang lebih 30 menit atau sebanyak 344 apem dengan bersama-sama mengucapkan “Wahyu Kliyu” secara berulang sampai potongan habis tak tersisa. (hr/adt)
