Dijelaskan bahwa kenaikan jumlah masjid dan mushola tersebut berdasarkan data yang tercatat pada tahun 2011 sebanyak 2.694, tahun 2015 sebanyak 3.033 dan tahun 2019 sebanyak 3.364.
Secara tegas bupati menghimbau agar masjid yang belum ber IMB segera diurus perizinannya sehingga nantinya tidak ada komplain, selain itu dengan adanya legalitas maka akan mencegah timbulnya masalah di kemudian hari.