Dengan pengakuan ini, PMI semakin terpacu untuk meningkatkan manajemen dan pembinaan relawan melalui berbagai pendekatan. Strategi pembinaan relawan dilaksanakan sesuai dengan pasal 22 undang-undang nomor 1 tahun 2018.
Ketua PMI Kabupaten Karanganyar yang dalam hal ini mewakili Bupati Karanganyar Timotius Suryadi saat memberikan sambutan dalam acara Apel HUT Relawan di halam gedung PMI Karanganyar, Rabu(26/12).