
Nota Penjelasan Bupati Karanganyar Terhadap 12 (dua belas) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kab. Karanganyar disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Karanganyar, Selasa (26/07/2016) di Gedung Kantor Sekretariat Dewan. Ada 12 (dua belas) Raperda, dimana 8 (delapan) Raperda merupakan Raperda yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2016, yaitu :
- Raperda Kab. Karanganyar tentang Upaya Kesehatan Perseorangan
- Raperda Kab. Karanganyar tentang Peningkatan Kualitas Hidup Ibu dan anak di kab. Karanganyar.
- Raperda Kab. Karanganyar tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kab. Karanganyar Tahun 2016-2026.
- Raperda Kab. Karanganyar tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
- Raperda Kab. Karanganyar tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
- Raperda Kab. Karanganyar tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
- Raperda Kab. Karanganyar tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kab. Karanganyar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
- Raperda Kab. Karanganyar tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Karanganyar.
Sedangkan 4 (empat) Raperda adalah Raperda Kumulatif Terbuka, yang disebabkan perubahan atau penerbitan peraturan perundang-undangan baru ditingkat pusat. Adapun keEmpat Raperda tersebut adalah :
- Raperda Kab. Karanganyar tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kab. Karanganyar Nomor 14 Tahun 2015 tentang organisasi dan tata kerja pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa.
- Raperda Kab. Karanganyar tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kab. Karanganyar Nomor 16 tahun 2015 tentang Perangkat Desa.
- Raperda Kab. Karanganyar tentang Perubahan atas peraturan daerah Kab. Karanganyar Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
- Raperda Kab. Karanganyar tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kab. Karanganyar Nomor 19 tahun 2015 tentang Kepala Desa.
Demikian Dishubkominfo (ad/ind)
