
Karanganyar, Selasa 12 April 2016
Badan Amil Zakat Nasional ( BAZNAS) mengadakan sosialisasi zakat SKPD Kabupaten Karanganyar di kantor Dishubkominfo Karanganyar pada Selasa (12/4) 2016 dihadiri oleh Wakil Bupati Rohadi Widodo SP, Drs. H Abdul Muid, dan perwakilan pengurus dari BAZNAS. Sosialisasi ini dilakukan atas instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang optimalisasi pengumpulan zakat di Kementrian / Lembaga, Sekretariat Jendral Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah melalui Badan Amil Zakat Nasional.
Drs. H Abdul Muid memberi pengarahan singkat mengenai zakat, perhitungan zakat dan untuk apa kegunaan membayar zakat. Beliau juga menyampaikan mengenai ZAKAT PROFESI yaitu yang keputusannya dikeluarkan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang inti nya pertama secara ketentuan umum pendapatan yang diperoleh dengan cara halal, yang kedua landasan hukum diwajibkan QS Adz Dzariyat : 19, QS Al Hadid : 7, QS Al Baqoroh : 267 semua pengahasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab satu tahun senilai 85 gram emas. Diberitahukan juga manfaat dari zakat yaitu Allah SWT akan menggantinya, harta yang dikeluarkan tidak berkurang dan masih banyak lagi.
Dalam sambutan Wakil Bupati Karanganyar Rohadi Widodo menyampaikan ucapan terimakasih kepada Baznas dan PNS yang sudah membayar zakat wajib 2,5% dari penghasilannya. Zakat memang sudah diperintahkan Alloh SWT dan ada dalam Alqur’an dengan berzakat kita dapat membantu orang-orang yang tidak mampu dilingkungan Kabupaten Karanganyar dan zakat juga bisa untuk sarana prasarana tempat ibadah.’Semoga Alloh memberikan pahala sesuatu yang sudah anda berikan dan barokah untuk sesuatu yang masih anda simpan’.
Demikian Dishubkominfo Ft/Nnk