KARANGANYAR– Rapat Paripurna Penyampaian Tanggapan Bupati Terhadap Pemandangan Umum Fraksi tentang delapan (8) Rancangan Peraturan Dearah (Raperda) berlangsung Rabu (24/5) siang di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Karanganyar.
Adapun penjelasan Bupati sebagai berikut :
FRAKSI PAN DEMOKRAT
1. Terkait dengan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemakaman, meskipun sampai saat ini petunjuk pelaksanaannya belum tersusun. namun penerapannya telah dilaksanakan secara bertahap. Pemerintah Daerah telah melaksanakan pengelolaan pemakaman sesuai dengan perda dimaksud baik dalam penataan Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik Pemerintah Daerah maupun penataan/penertiban Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) eksisting dan ketentuan penerbitan TPBU baru. Kedepan kami berharap dapat segera menyelesaikan petunjuk pelaksanaan perda dimaksud sehingga pengelolaan pemakaman di Kabupaten Karanganyar dapat lebih baik.
B. FRAKSI PDI PERJUANGAN
Terima kasih atas harapan dari Fraksi PDI Perjuangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, bahwa dengan adanya Peraturan Daerah ini akan meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan Karanganyar usaha jasa konstruksi di Kabupaten.
C. FRAKSI GOLONGAN KARYA
Terima kasih atas harapan dari Fraksi Partai Golongan Karya terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar Tahun 2023-2053 akan menjadi pedoman dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta mewujudkan perlindungan dan pemanfaatan sumber daya alam di Kabupaten Karanganyar.
D. FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
Terkait dengan langkah strategis PUD Aneka Usaha dalam meningkatkan produk, jasa dan layanan kepada masyarakat, perlu kami sampaikan bahwa sampai dengan saat ini fokus utama pengembangan PUD Aneka Usaha adalah mengelola core business/usaha utama yakni pengelolaan kolam renang Intanpari dan edupark, sehingga menjadi daya tarik wisata yang mampu bersaing dengan usaha lain sejenisnya. PUD Aneka Usaha juga menjajaki untuk mengembangkan jenis usaha lain melalui kerjasama/kemitraan dengan berbagai pihak, salah satunya dalam pengelolaan gedung kebudayaan dan gedung bhineka. Sementara dalam rangka meningkatkan layanan pada usaha yang telah dikelola, secara internal PUD Aneka Usaha telah menerapkan manajemen kualitas jasa (service quality management), sebagai upaya meminimalisasi kesenjangan (gap) antara tingkat layanan yang disediakan dengan harapan dan keinginan customer (masyarakat pengguna). Selain itu Pemerintah Daerah juga melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala untuk memastikan pengelolaan PUD Aneka Usaha yang profesional dan akuntabel.
E. FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
Terima kasih atas masukan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa terhadap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan, kami sependapat agar penyelenggaraan perizinan dapat dilaksanakan secara simpel, cepat dan mudah sehingga dapat berdampak meningkatkan investasi di Kabupaten Karanganyar. Adapun terkait target dari Pemerintah Daerah dengan adanya Peraturan Daerah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang berdampak pada meningkatnya kepercayaan dunia usaha untuk investasi di Kabupaten Karanganyar, selain itu juga memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan pengawasan perizinan dan pengenaan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar perizinan.
F. FRAKSI GERINDRA
Terima kasih atas masukan dari Fraksi Partai Gerindra terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kami juga sependapat bahwa perlu adanya kajian terkait besaran pajak dan retribusi yang ditetapkan sehingga dapat memenuhi aspek keadilan, kemampuan dan kesejahteraan masyarakat.
Diskominfo