Sosialisasi Peningkatan Kepemimpinan dan Partisipasi Pemuda dalam Kebijakan Cukai Rokok

Karanganyar – Pemerintah Kabupaten Karanganyar melalui Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kepemimpinan dan Partisipasi Pemuda dalam Kebijakan Cukai Rokok pada Kamis, 17 Juli 2025, siang, bertempat di Kebon Dalem, Papahan Tasikmadu.

Kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran kritis generasi muda terhadap isu cukai, khususnya dalam pencegahan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Dalam laporannya, Kepala Disparpora Karanganyar, Hari Purnomo, S.Sos., M.Si. menyampaikan kegiatan yang telah berlangsung selama tiga hari. Ia berharap, kegiatan ini mampu mencetak pemuda yang tidak hanya cerdas dan berwawasan, tetapi juga berperan aktif dalam mendukung kebijakan pemerintah.

Wakil Bupati Karanganyar, H. Adhe Eliana, S.E., turut hadir memberikan sambutan sekaligus membuka acara tersebut. Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa pendapatan daerah dari cukai hasil tembakau merupakan salah satu penyumbang terbesar, dengan produksi hampir mencapai 100 ton pada tahun ini.

“Sosialisasi ini merupakan salah satu upaya kecil namun penting dalam mencintai bangsa ini. Melalui peran pemuda, kita bisa menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wakil Bupati juga menekankan pentingnya peran pemuda dalam menyongsong Indonesia Emas 2045. Ia menyampaikan bahwa Karanganyar telah menetapkan visinya sebagai “The Life Center of Nusantara”, yang selaras dengan semangat untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang unggul dan mampu bersaing di tingkat global.

“Apa yang kamu pikirkan, apa yang kamu ucapkan, itulah yang akan kamu dapatkan. Semua kebijakan pemerintah bermuara pada kesejahteraan rakyat,” tambahnya.

Materi sosialisasi disampaikan oleh beberapa narasumber berkompeten dari berbagai instansi:

– Sony Wibisono, S.E., M.M., dari Bea Cukai Surakarta, menyampaikan materi seputar kebijakan bea cukai dan dampaknya terhadap perekonomian.
– Andika Wahyu Hardian, Humas Bea Cukai Surakarta, menjelaskan secara rinci mengenai pentingnya pita cukai sebagai identitas legal produk rokok serta cara mengenalinya.
– Bagus Rahmoyojati, membahas alokasi dan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia.
– Sri Asih Handayani, S.E., M.M., menyoroti hubungan antara kebijakan cukai rokok, produktivitas generasi muda, serta kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para pemuda Karanganyar dapat menjadi agen perubahan yang mampu menyebarkan edukasi, menolak rokok ilegal, dan mendukung kebijakan pemerintah demi kesejahteraan bersama.