Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.
Salam sejahtera bagi kita semua,
Saudara-saudara warga masyarakat Kabupaten Karanganyar yang kami hormati.
Dengan mengucapkan puji dan syukur ke hadhirat Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan Nikmat, Rahmat, Hidayah dan Inayah-Nya, Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2017 dapat tersusun dan diselesaikan. Ringkasan Laporan ini disusun dalam rangka untuk melaksanakan amanat Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan Pemerintah Daerah menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Peraturan pelaksanaannya Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat.
Dalam pelaksanaan kewajiban sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tersebut, merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ringkasan LPPD Tahun Anggaran 2017 merupakan Laporan pelaksanaan atas kinerja pemerintahan selama satu tahun dalam berbagai urusan dalam bentuk program dan kegiatan.
I. GAMBARAN UMUM DAERAH
A. Kondisi Geografis
- Batas Administrasi Daerah
Kabupaten Karanganyar terletak dengan batas administrasi sebagai berikut :
Sebelah utara : Kabupaten Sragen
Sebelah timur : Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur
Sebelah selatan : Kabupaten Wonogiri dan Sukoharjo
Sebelah barat : Kota Surakarta dan Kabupaten Boyolali - Luas wilayah
Luas wilayah Kabupaten Karanganyar adalah 77.378,64 Ha - Letak Astronomis dan Geografis.
Letak Kabupaten Karanganyar secara astronomis terletak antara antara 110˚40”- 110˚ 70” Bujur Timur dan 70˚ 28”-7˚ 46” Lintang Selatan. Ketinggian rata-rata 511 meter di atas permukaan laut serta mempunyai iklim tropis dengan temperatur 22˚-31˚derajat celcius.
Rata-rata ketinggian di wilayah Kabupaten Karanganyar berada di atas permukaan laut yakni sebesar 511 m, adapun wilayah terendah di Kabupaten Karanganyar berada di Kecamatan Kebakkramat yang hanya 80 m dan wilayah tertinggi berada di Kecamatan Tawangmangu yang ketinggiannya mencapai 2.000 m diatas permukaan laut.
B. Gambaran Umum Demografis
- Penduduk
Jumlah Penduduk di Kabupaten Karanganyar berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) per Juni Tahun 2017 sebanyak 896.991 jiwa, yang terdiri dari laki-laki sebanyak 448.645 jiwa dan perempuan 448.346 jiwa. Kecamatan dengan penduduk terbanyak adalah Kecamatan Karanganyar, yaitu 82.381 jiwa. Sedangkan kecamatan dengan jumlah penduduk paling sedikit adalah Kecamatan Jenawi, yaitu 27.221 jiwa. - Aparatur Negara
Jumlah Aparatur Sipil Negara (PNS) Pemerintah Kabupaten Karanganyar sampai dengan 31 Desember 2017 berjumlah 9.545 orang yang terdiri dari 4.469 laki-laki dan 5.076 perempuan, tersebar dalam Perangkat Daerah diantaranya Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Badan, Satpol PP, Kecamatan, serta diperbantukan pada Sekretariat KPUD. Jumah Aparatur Sipil Negara terbanyak berada pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebanyak 6.041 orang.
C. Kondisi Ekonomi
PDRB Kabupaten Karanganyar menurut harga berlaku Tahun 2012 sebesar 20.269.679,71 juta rupiah sedangkan tahun 2016 sebesar 29.322.302,40 juta rupiah berarti dalam kurun waktu tersebut telah terjadi kenaikan PDRB, sehingga dapat disimpulkan bahwa terjadi kenaikan semua agregat pendapatan dimulai atas harga yang berlaku pada masing-masing tahunnya, baik pada produksi dan biaya antara maupun pada penilaian komponen nilai tambah dan komponen nilai pengeluaran PDRB.
Laju inflasi diukur dari perubahan Indeks Harga Konsumen (IHK) merupakan salah satu indikator makro ekonomi yang digunakan untuk menggambarkan fluktuasi harga barang dan jasa yang di konsumsi masyarakat.
Tabel Laju Inflasi Kabupaten Karanganyar
Tahun |
IHK |
Inflasi |
---|---|---|
2013 |
143.46 |
8.70 |
2014 |
118.59 |
7.38 |
2015 |
121.44 |
2.40 |
2016 |
123.78 |
1.93 |
2017 |
127.68 |
3.15 |
II. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
A. Visi dan Misi
Tahun 2017 merupakan tahun ke 4 dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karanganyar 2013-2018, yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang RPJMD Kabupaten Karanganyar yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016. Tahun 2017 menjadi bagian dari tahapan (proses) pencapaian visi misi dalam RPJMD tersebut.
1. Visi
Sesuai dengan visi Bupati dan Wakil Bupati terpilih, maka visi Pembangunan Daerah Jangka Menengah Kabupaten Karanganyar Tahun 2013-2018 adalah:
“BERSAMA MEMAJUKAN KARANGANYAR”
Visi Pembangunan Kabupaten Karanganyar ini diharapkan akan mewujudkan keinginan dan amanat masyarakat Kabupaten Karanganyar dengan tetap mengacu pada pencapaian tujuan nasional seperti diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 selaras dengan RPJM Nasional Tahun 2010-2014, dan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013-2018.
2. Misi
Perwujudan visi pembangunan ditempuh melalui misi untuk memberikan arah dan batasan proses pencapaian tujuan, maka ditetapkan 5 (lima) misi Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2013-2018, sebagai berikut :
- Membangun Infrastruktur Menyeluruh.
- Menciptakan 10.000 Wirausahawan Mandiri.
- Melaksanakan Pendidikan Gratis SD/SMP/SMA dan Kesehatan Gratis.
- Mewujudkan Pembangunan Desa sebagai Pusat Pertumbuhan.
- Meningkatkan Kualitas Keagamaan, Sosial dan Budaya.
III. URUSAN KONKUREN, FUNGSI PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH DAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM
No |
Urusan |
Belanja Tidak Langsung |
Belanja Langsung |
Total Anggaran |
Total Realisasi |
||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Belanja Pegawai |
Belanja Barang dan Jasa |
Belanja Modal |
|||||
1 |
Pendidikan |
618,531,702,518 |
3,887,627,500 |
96,265,252,160 |
33,082,408,971 |
845,791,814,980 |
751,766,991,149 |
2 |
Kesehatan |
75,189,641,061 |
3,449,220,193 |
144,805,264,843 |
53,215,252,886 |
312,930,524,500 |
276,659,378,983 |
3 |
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
12,938,925,487 |
879,875,000 |
53,069,290,735 |
123,752,510,523 |
219,199,662,000 |
190,640,601,745 |
4 |
Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman |
750,000 |
464,972,300 |
148,500,000 |
638,020,000 |
614,222,300 |
|
5 |
Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat |
8,881,624,079 |
969,540,000 |
18,663,551,676 |
2,099,523,000 |
33,424,723,000 |
30,614,238,755 |
6 |
Sosial |
3,994,447,429 |
129,380,000 |
4,891,405,804 |
520,251,000 |
13,880,576,000 |
9,535,484,233 |
7 |
Tenaga Kerja |
33,550,000 |
850,791,704 |
970,312,400 |
1,905,626,600 |
1,854,654,104 |
|
8 |
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
8,029,927,579 |
151,300,000 |
869,681,561 |
10,097,016,250 |
9,050,909,140 |
|
9 |
Pangan |
– |
– |
||||
10 |
Pertanahan |
230,200,000 |
573,189,900 |
6,255,515,750 |
18,362,319,360 |
7,058,905,650 |
|
11 |
Lingkungan Hidup |
6,276,215,244 |
118,650,000 |
9,341,785,687 |
10,057,978,010 |
33,133,994,000 |
25,794,628,941 |
12 |
Administrasi Kependudukan dan Capil |
3,586,738,518 |
456,000,000 |
2,848,035,052 |
412,049,200 |
7,552,803,000 |
7,302,822,770 |
13 |
Pemberdayaan Masyarakat Desa |
2,774,261,948 |
746,230,000 |
6,006,902,955 |
14,774,050,000 |
24,682,563,500 |
24,301,444,903 |
14 |
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
17,700,000 |
2,775,502,400 |
683,472,620 |
4,020,208,750 |
3,476,675,020 |
|
15 |
Perhubungan |
6,686,036,279 |
240,675,000 |
3,141,973,574 |
1,638,647,000 |
15,239,183,000 |
11,707,331,853 |
16 |
Komunikasi dan Informatika |
2,930,732,055 |
163,050,000 |
2,745,474,170 |
26,300,000 |
6,040,429,000 |
5,865,556,225 |
17 |
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah |
16,050,000 |
825,532,926 |
7,860,000 |
883,870,000 |
849,442,926 |
|
18 |
Penanaman Modal |
4,180,066,826 |
221,522,000 |
1,718,306,981 |
292,340,000 |
8,783,126,000 |
6,412,235,807 |
19 |
Kepemudaan dan Olah Raga |
8,250,000 |
1,765,157,725 |
374,914,600 |
2,194,400,000 |
2,148,322,325 |
|
20 |
Statistik |
– |
– |
||||
21 |
Persandian |
– |
– |
||||
22 |
Kebudayaan |
13,000,000 |
3,764,482,100 |
4,055,990,000 |
3,777,482,100 |
||
23 |
Perpustakaan |
2,641,784,147 |
85,300,000 |
992,066,038 |
1,117,141,900 |
5,160,127,000 |
4,836,292,085 |
24 |
Kearsipan |
178,630,950 |
16,750,000 |
195,421,000 |
195,380,950 |
||
25 |
Kelautan dan Perikanan |
4,987,679,708 |
96,100,000 |
1,613,144,221 |
431,232,000 |
8,084,081,000 |
7,128,155,929 |
26 |
Pariwisata |
3,404,600,478 |
83,550,000 |
1,387,540,824 |
2,654,619,600 |
8,201,841,000 |
7,530,310,902 |
27 |
Pertanian |
11,728,765,304 |
188,000,000 |
11,466,359,979 |
88,199,000 |
26,701,632,500 |
23,471,324,283 |
28 |
Kehutanan |
– |
– |
||||
29 |
Energi dan Sumberdaya Mineral |
353,137,150 |
356,000,000 |
353,137,150 |
|||
30 |
Perdagangan |
11,639,061,208 |
209,300,000 |
5,066,290,399 |
2,557,591,000 |
21,816,475,400 |
19,472,242,607 |
31 |
Perindustrian |
12,800,000 |
472,088,850 |
10,898,500 |
515,000,000 |
495,787,350 |
|
32 |
Transmigrasi |
65,749,600 |
80,000,000 |
65,749,600 |
|||
33 |
Administrasi Pemerintahan |
69,197,434,131 |
4,891,452,000 |
77,192,919,692 |
16,251,463,841 |
186,871,813,940 |
167,533,269,664 |
34 |
Pengawasan |
4,589,690,623 |
1,495,463,000 |
1,046,348,229 |
21,494,000 |
8,098,010,900 |
7,152,995,852 |
35 |
Perencanaan |
3,592,945,083 |
1,102,575,000 |
4,296,911,452 |
225,380,000 |
10,133,615,300 |
9,217,811,535 |
36 |
Keuangan |
432,474,825,208 |
2,934,937,500 |
7,828,685,759 |
283,784,000 |
453,605,666,500 |
443,522,232,467 |
37 |
Kepegawaian |
4,066,758,032 |
225,625,000 |
1,826,265,770 |
6,691,443,000 |
6,118,648,802 |
|
38 |
Pendidikan dan Pelatihan |
– |
– |
||||
39 |
Penelitian dan Pengembangan |
– |
– |
||||
TOTAL |
1,302,323,862,945 |
23,057,672,193 |
469,172,693,166 |
271,970,439,801 |
IV. REALISASI PENCAPAIAN RENCANA KERJA PEMERINTAH (RKP) TAHUN 2017
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2017 merupakan penjabaran tahun ketiga pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang memuat sasaran, arah kebijakan, dan strategi pembangunan.
Tema RKP Tahun 2017 adalah “Memacu Pembangunan Infrastruktur dan Ekonomi Untuk Meningkatkan Kesempatan Kerja Serta Mengurangi Kemiskinan dan Kesenjangan Antar Wilayah”. Dalam kaitan itu, prioritas pembangunan disusun sebagai penjabaran operasional dari Strategi Pembangunan yang digariskan dalam RPJMN 2015-2019 dalam upaya melaksanakan Agenda Pembangunan Nasional untuk memenuhi Nawa Cita.
V. TUGAS PEMBANTUAN
A. Tugas Pembantuan yang Diterima
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan atau Desa, dari Pemerintah Provinsi kepada Kabupaten dan atau Desa, serta dari Pemerintah Kabupaten atau Kota kepada Desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
1. Instansi Pemberi Tugas Pembantuan
Instansi pemberi tugas pembantuan di Kabupaten Karanganyar di Tahun Anggaran 2017 :
- Pemerintah Pusat, melalui Kementerian terkait;
- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
2. Organisasi Perangkat Daerah yang Melaksanakan
Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas pembantuan dalam periode Tahun Anggaran 2017 adalah sebagai berikut :
- Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga;
- Dinas Pertanian dan Pangan;
- Dinas Perikanan dan Peternakan.
B. Dekonsentrasi
1. Instansi Pemberi Tugas Pembantuan
Instansi pemberi tugas pembantuan di Kabupaten Karanganyar diTahun Anggaran 2017 :
- Pemerintah Pusat, melalui Kementerian terkait;
- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
3. Organisasi Perangkat Daerah yang Melaksanakan
Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan dana Dekonsentrasidalam periode Tahun Anggaran 2017 adalah sebagai berikut :
- Dinas Kesehatan;
- Dinas Perikanan dan Peternakan.
C. Dana yang Diberikan Kepada Desa
1. Sekretariat Daerah (Bagian Pemerintahan Desa)
- Dasar hukum:
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2017 dan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 132 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2016 Nomor 132), sebagaimana diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 132 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2017 Nomor 44); Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 133 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Transfer kepada Desa Tahun 2017. - Instansi Pemberi bantuan:
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
2. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
- Dasar Hukum :
1) Peraturan Menteri Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017.
2) Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 48 Tahun 2016 tentang tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017.
3) Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 132 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2016 Nomor 132). - Instansi Pemberi Bantuan :
1) Kementrian Desa dan PDTT
2) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
3) Pemerintah Kabupaten Karanganyar
VI. TUGAS UMUM PEMERINTAHAN
Pemerintah Kabupaten Karanganyar sebagai daerah otonom selain menyelenggarakan fungsi desentralisasi dan tugas pembantuan, juga menyelenggarakan tugas umum pemerintahan. Tugas ini bersifat koordinatif antar daerah otonom maupun instansi pemerintahan secara vertikal serta pelayanan dasar masyarakat.
Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat dijelaskan bahwa penyelenggaraan tugas umum pemerintahan meliputi kerjasama antar daerah, kerjasama daerah dengan pihak ketiga, koordinasi dengan instansi vertikal di daerah, pembinaan batas wilayah, pencegahan dan penanggulangan bencana, penyelenggaraan keamanan dan ketertiban umum, serta tugas-tugas umum pemerintahan lainnya yang dilaksanakan oleh daerah.
Adapun Tugas Umum Pemerintahan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Karanganyar meliputi:
A. Kerjasama Antar Daerah
1. Kerjasama Antar Daerah SUBOSUKAWONOSRATEN
Kerjasama antar daerah dilaksanakan berdasarkan Keputusan bersama Walikota Surakarta, Bupati Boyolali, Bupati Sukoharjo, Bupati Karangayar, Bupati Wonogiri, Bupati Sragen dan Bupati Klaten : Nomor : 11.D/2006; Nomor : 78472006; Nomor : 36/Tahun 2006; Nomor : 26/Tahun 2006; Nomor : 8/Tahun 2006; Nomor : 26.a/Tahun 2006; Nomor : 1/2006, tanggal 30 Oktober 2006 tentang Kerja Sama Antar Daerah Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sragen dan Kabupaten Klaten meliputi bidang : ekonomi, sosial, budaya, fisik dan prasarana, pengembangan dan penelitian IPTEK, bidang lain yang disepakati.
Kegiatan yang dilaksanakan diantaranya :
- Kerjasama bidang pemadam kebakaran meliputi: penyelenggaraan penanggulangan bahaya kebakaran, penguatan kelembagaan dalam penanggulangan kebakaran seperti penyusunan pedoman, membangun jejaring dan peningkatan kemampuan sumber daya manusia, manajemen data dan informasi terpadu, serta pemanfaatan hydrant/sumber air;
- Kegiatan Koordinasi Penelitian SUBOSUKAWONOSRATEN, meliputi : Koordinasi antar unit kerja Litbang SUBOSUKAWONOSRATEN, Lokakarya, Seminar, Desiminasi, Workshop dan pameran-pameran IPTEK, Penyebarluasan informasi hasil-hasil penelitian, pengembangan dan penerapan IPTEK; Fasilitasi dan Pengembangan Lembaga Intermediasi Bidang Litbang dan IPTEK.
- Pembangunan sarana dan prasarana, meliputi sistem pembangunan infrastruktur di wilayah perbatasan agar tidak terjanji kesenjangan.
- Pariswisata, meliputi promosi obyek wisata bersama, pengembangan obyek dan daya tarik wisata, pengembangan sarana wisata dan paket wisata terpadu.
- Kependudukan, permukiman dan masalah sosial
- Air bersih, meliputi pemanfaatan sumber air bersih di Kabupaten Karanganyar oleh PDAM Sragen dan Surakarta.
- Penanganan masalah kesehatan dan sanitasi.
- Penanganan sistem pertanian dan penanganan irigasi di wilayah perbatasan;
- Ketertiban, meliputi operasi bersama mengenai PGOT, PKL, Bangunan liar, PSK, bencana alam, unjuk rasa dan rusuh masa, pengawalan dan patroli, penanganan obyek vital, pengawalan tamu VVIP dan pemantauan pembinaan wilayah;
- Kerjasama penanggulangan bencana di wiayah SUBOSUKAWONOSRATEN meliputi : penyelenggaraan penanggulangan bencana, penguatan kelembagaan dalam penanggulangan bencana seperti penyusunan pedoman, membangun jejaring dan peningkatan kemampuan sumber daya manusia, manajemen data dan informasi terpadu, dan penyiapan sarana dan prasarana;
- Kerjasama pengendalian organisme pengganggu tumbuhan antar daerah di SUBOSUKAWONOSRATEN meliputi: koordinasi pengendalian organisme pengganggu tumbuhan bersama, peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan bersana dibidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan serta bidang-bidang lain yang dianggap perlu dan disepakati para pihak.
2. Kerjasama Antar Daerah KARISMAPAWIROGO
Kerjasama Antar Daerah Karismapawirogo dilaksanakan berdasarkan Kesepakatan Bersama Bupati Karanganyar, Bupati Wonogiri, Bupati Sragen, Bupati Magetan, Bupati Pacitan, Bupati Ngawi, dan Bupati Ponorogo Nomor : 100/8/2014, Nomor : IIB/KSB/2014, Nomor : 181/010/001/2014, Nomor : 134.4/13/403.013/2014, Nomor : 181/07/408.21/2014, Nomor : 130/03.16/404.011/2014, Nomor : 134.4/372/405.01.1/2014, tanggal 25 Maret 2014 dengan ruang lingkup : bidang pendidikan, bidang pertanian ( pertanian, peternakan dan perikanan), bidang kesehatan, bidang pekerjaan umum, bidang pertambangan dan energi, bidang kehutanan dan perkebunan, bidang perindustrian dan perdagangan, bidang perkoperasian, bidang permukiman dan lingkungan hidup, bidang kepariwisataan, bidang ketenagakerjaan, bidang kependudukan, bidang penataan ruang di wilayah perbatasan, bidang penanaman modal, bidang investasi, bidang sosial dan bidang-bidang lain sesuai kebutuhan.
Dan Keputusan Bersama Bupati Karanganyar, Bupati Wonogiri, Bupati Sragen, Bupati Magetan, Bupati Pacitan, Bupati Ngawi, dan Bupati Ponorogo Nomor : 100/9/2014, Nomor : IIA/KSB/2014, Nomor : 181/009/001/2014, Nomor : 134.4/12/403.013/2014, Nomor : 181/07/408.21/2014, Nomor : 130/03.17/404.011/2014, Nomor : 134/373/405.01.1/2014, tanggal 25 Maret 2014 tentang Pembentukan Badan Kerjasama Antar Daerah (BKAD) KARISMAPAWIROGO.
Kesepakat bersama tersebut terakhir diperbarui dengan Kesepakatan Bersama Bupati Karanganyar, Bupati Wonogiri, Bupati Sragen, Bupati Magetan, Bupati Pacitan, Bupati Ngawi dan Bupati Ponorogo Nomor : 415.4/49/MoU/2016, Nomor : 21/KS/2016, Nomor : 141/232/010/2016, Nomor : 134.4/16/KSB/403.013/2016 Nomor : 181/01.58/, Nomor : 404.011/2016, Nomor : 43 Tahun 2016 tentang Kerjasama Daerah.
3. Kerjasama Daerah Lainnya
Kesepakatan Bersama antara Bupati Karanganyar dengan Walikota Batam Nomor : 415.4/24/MoU/X/2017, Nomor : 06/MoU/POD/IX/2017 tentang Kerjasama Daerah.
Adapun ruang lingkup perjanjian ini adalah peningkatan sumber daya manusia dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Batam dan Pemerintah Daerah Kabupaten Karanganyar, promosi pariwisata dan budaya, perindustrian dan perdagangan, ketenagakerjaan, investasi, dan bidang-bidang lain sesuai kebutuhan.
B. Kerjasama Daerah Dengan Pihak Ketiga
Kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga dikembangkan berdasarkan pemenuhan kebutuhan yang tidak dapat dipenuhi langsung oleh Pemerintah Daerah disebabkan adanya keterbatasan yang dimiliki.
Sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 7 tahun 2014tentang Kerjasama Daerah, Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga meliputi :
- Kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan badan usaha yang Berbadan Hukum Indonesia di dalam negeri;
- Kerjasama Pemerintah Daerah dengan BUMN/BUMD;
- Kerjasama Pemerintah Daerah Koperasi, Yayasan, Badan Usaha tidak berbadan hukum dan orang perorangan.
C. Koordinasi Dengan Instansi Vertikal Di Daerah
Salah satu tugas umum pemerintahan adalah koordinasi dengan instansi vertikal di daerah. Koordinasi yang dilakukan dalam hal ini diarahkan pada 2 hal yaitu kordinasi eksternal dan internal. Koordinasi eksternal dilakukan dengan para Bupati/Walikota guna menyelesaikan permasalahan yang muncul menyangkut lintas kabupaten/kota, sedangkan koordinasi internal dilakukan agar program instansi vertikal dapat disinkronkan antara program Pemerintah Kabupaten Karangayar dengan program pemerintah provinsi serta pemerintah.
Kebijakan penyelenggaraan koordinasi dengan instansi vertikal di daerah diarahkan untuk mensinergikan dan mengoptimalkan pelaksanaan pemerintahan di daerah yang merupakan proses komunikasi dan interaksi antar penyelenggara pemerintahan dan instansi vertikal di daerah.
D. Pembinaan Batas Wilayah
Pembinaan batas wilayah merupakan sarana untuk membina kesatuan dan persatuan dalam mewujudkan pelaksanaan program pembangunan yang bertujuan meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. Wilayah perbatasan disatu sisi memiliki potensi untuk dikembangkan. Berkenaan dengan hal tersebut diperlukan optimalisasi kerjasama di bidang ekonomi, sosial, budaya dan fisik prasarana dalam pengelolaan wilayah perbatasan, namun di sisi lain juga memiliki permasalahan yang memerlukan keterpaduan antar daerah dalam penyelesaiannya. Pengelolaan bersama wilayah perbatasan antar daerah dilaksanakan dalam rangka meningkatkan daya saing wilayah dalam hal meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan sumber daya, termasuk dalam tataran kebijakan yang terkait investasi, pemasaran maupun promosi daerah.
E. Pencegahan dan Penanggulangan Bencana
BPBD Kabupaten Karanganyar bersama dengan instansi terkait, organisasi relawan dibantu oleh masyarakat telah dalam penanggulangan bencana mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
- melakukan evakuasi;
- mendirikan posko penanggulanan bencana;
- mendirikan dapur umum;
- mendirikan pos-pos pengungsian;
- memberikan bantuan logistik;
- melakukan pendataan korban;
- memfasilitasi korban yang ingin numpang di tempat saudara;
- melaporkan kepada Bupati, BPBD Provinsi dan BNPB secara berjenjang.
F. PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Sesuai amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk berdasarkan ketentuan pasal 148 ayat (1), dimana dinyatakan : “Untuk membantu Kepala Daerah dalam menegakkan Peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja”.
Perlu Kami sampaikan sebagai catatan akhir pada Laporan ini, dalam Tahun 2017 beberapa prestasi yang membanggakan diperoleh Kabupaten Karanganyar pada tingkat Nasional antara lain sebagai berikut:
- Satya Lencana Karya Bhakti Praja Nugraha Penghargaan Kabupaten Kinerja Tertinggi Nomor 2 Nasional dalam Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Dari Presiden Republik Indonesia;
- Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk LKPD TA 2016 hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Jateng di Tahun 2017;
- Penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Kategori Lalu Lintas Nasional Kota Kecil dari Kementerian Perhubungan;
- Penghargaan Dana Rakca dari Kementerian Keuangan RI;
- Kabupaten Peduli HAM dari Kementerian Hukum dan HAM RI;
- Juara 2 Lomba Desa Tingkat Regional Jawa-Bali Pemerintahan Desa Karanglo dari KEMENDAGRI;
- Partisipasi Aktif Dalam Pembinaan Kerukunan Umat Beragama Keagamaan dari KEMENAG RI;
- Juara 3 tingkat Nasional Posyandu Keluarga Berencana Posyandu Ngudi Sehat (TP PKK Karanganyar);
- Top Pembina BUMD Award 2017 Perbankan PD. BPR Bank Daerah Karanganyar;
Selain Penghargaan tingkat nasional tersebut, Kabupaten Karanganyar juga menerima berbagai penghargaan lainnya baik ditingkat nasional maupun tingkat provinsi.
Demikian Ringkasan (Informasi) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati Tahun Anggaran 2017. Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Karanganyar mengucapkan terimakasih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar sebagai mitra kerja, FORKIMDA serta masyarakat Kabupaten Karanganyar yang telah bersama-sama mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat karanganyar yang maju dan sejahtera.
Sebagai penutup, Kami beserta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Karanganyar mengucapkan terimakasih atas perhatiannya dan semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan Taufik, hidayah dan inayah-Nya kepada Kita semua, Aamiin.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
BUPATI KARANGANYAR
Drs. H. JULIYATMONO, M.M.