Dalam rangka memberikan informasi mengenai pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PJOK) Nomor 11/PJOK.03/2020 tanggal 13 Maret 2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran coronavirus disease 2019
Bupati Karanganyar hadiri video conference dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Ruang SIC Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karanganyar