
Karanganyar – PPID Kabupaten Karanganyar melaksanakan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan serta pembinaan bagi PPID Pelaksana di Hotel Lor In, Selasa (21/03). Kegiatan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karanganyar, Timotius Suryadi, S.Sos., M.Si, serta Komisioner dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Sutarto, S.H., M.Hum. Tentunya hadir segenap PPID Pelaksana serta admin dari seluruh OPD di Kabupaten Karanganyar.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karanganyar, Isnan Nur Aziz, S.Kom., menyampaikan pentingnya keterbukaan informasi publik saat ini. Tujuan dari dilaksanakannya kegiatan ini salah satunya adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi PPID Pelaksana dan admin sesuai tugas masing-masing dalam rangka bersama-sama mempertahankan kategori kabupaten informatif tahun 2023. Selain itu, tujuan dalam kegiatan ini adalah agar para admin paham mekanisme uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Karanganyar, Timotius Suryadi, S.Sos., M.Si., dalam kesempatannya menuturkan bahwa dewasa ini kebutuhan informasi sangat dinantikan oleh masyarakat. Sayangnya, informasi yang beredar juga dapat mengancam hajat hidup orang banyak. Diperlukan saring dalam menyediakan informasi kepada pemohon informasi, agar tidak terjadi sengketa informasi seperti yang sudah-sudah. Dengan adanya uji konsekuensi ini, merupakan salah satu langkah yang tepat untuk menyaring informasi yang disebarluaskan dan mana informasi yang lebih baik tidak diberikan kepada pemohon informasi.
Saat proses uji konsekuensi, setiap PPID Pelaksana yang mengirimkan usulan, akan diuji usulannya oleh tim pertimbangan. Dalam hal ini Metty Feriska Rajagukguk, S.H., M.H., selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah sekaligus Plt. Asisten Administrasi Umum dan tim pertimbangan PPID Kabupaten Karangangyar memimpin jalannya uji konsekuensi. Usulan yang cukup banyak dan lolos uji konsekuensi kali ini adalah usulan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Dimana terdapat tiga usulan yang bisa diterima agar menjadi informasi yang dikecualikan.
Demikian Diskominfo. (tgr/aya)