Layanan Pengadaan Secara Elektronik

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Karanganyar diresmikan  oleh Bupati Karanganyar Ibu Dr. Hj Rina Iriani Sri Ratnaningsih, M.Hum, pada hari Senin, 13 Desember 2010. LPSE didirikan untuk peningkatan efisiensi, efektifitas, persaingan sehat, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang/ jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar.

Dengan LPSE diharapkan pembangunan akan menjadi lebih  tepat sasaran demi terwujudnya  Karanganyar yang Tenteram, Demokratis dan Sejahtera.?

PROSES LPSE

  1. Pengumuman lelang oleh ULP/ Panitia
  2. Upload dokumen lelang oleh ULP/ Panitia
  3. Download dokumen lelang oleh Penyedia Barang/ Jasa
  4. Penjelasan Lelang (Aanwizjing)
  5. Pemasukan Dok. Penawaran oleh Penyedia
  6. Pembukaan Dok. Penawaran oleh ULP/ Panitia
  7. Pengumuman Pemenang
  8. Sanggahan kepada ULP/ Panitia

FUNGSI LPSE

  • Mengelola sistem e-Procurement
  • Menyediakan pelatihan kepada PPK/ ULP/ Panitia dan Penyedia Barang/ Jasa
  • Menyediakan sarana akses internet bagi PPK/ULP/Panitia dan Penyedia Barang/ Jasa
  • Menyediakan bantuan teknis operasi sistem e-Procurement kepada PPK/ ULP/ Panitia dan Penyedia Barang/ Jasa
  • Melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap PPK/ ULP/ Panitia dan Penyedia Barang/ Jasa

KEUNTUNGAN LPSE

Bagi PPK/ ULP/ Panitia

  • Mendapat penawaran yang lebih banyak
  • Mempermudah proses administrasi
  • Mempermudah PPK/ ULP/ Panitia dalam pertanggungjawaban proses pengadaan

Bagi Penyedia Barang/ Jasa

  • Menciptakan persaingan usaha yang sehat
  • Memperluas peluang usaha
  • Memperluas kesempatan mengikuti lelang
  • Mengurangi biaya administrasi

Bagi Masyarkat

  • Memberi kesempatan masyarakat luas untuk mengetahui proses pengadaan barang/ jasa  dengan lebih transparan

REGISTRASI LPSE

Registrasi Online

Penyedia Barang/ Jasa melakukan registrasi online pada  alamat:

lpse.karanganyarkab.go.id

dengan memasukkan alamat e-mail, konfirmasi,  dan mengikuti petunjuk yang ada.

Registrasi Offline

Penyedia Barang/ Jasa melakukan registrasi berkas ke Sekterariat LPSE dengan membawa dokumen asli dan fotokopi sebagai berikut:

  • KTP Pemilik Perusahaan
  • Nomor Pokok Wajip Pajak
  • SIUP / SIUJK / Surat Ijin usaha bidang lainnya
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Formulir Keikutsertaan (bermeterai) & Lampiran
  • Formulir Pendaftaran

Verifikasi

Verifikator LPSE akan melakukan verifikasi berkas dengan mengecek kelengkapan, validitas, dan kesesuaian berkas. Jika lolos, verifikator akan mengaktifkan akun Penyedia Barang/ Jasa sehingga dapat mengikuti proses pengadaan yang akan dilaksanakan.

PELATIHAN APLIKASI E-PROCUREMENT

Guna mendapat pemahaman dalam penggunaan aplikasi e-Procurement LPSE, kami dapat memberikan pelatihan kepada Penyedia Barang/ Jasa, yang sebelumnya telah mendaftarkan Perusahaannya sebagai peserta LPSE Kabupaten Karanganyar.

Kami juga dapat memberikan pelatihan kepada PPK, ULP/ Panitia Lelang dan Admin Agency dari institusi lain yang ingin bergabung dengan LPSE Kabupaten Karanganyar.

FASILITAS LPSE

Bidding Room
Ruang yang dapat dipakai Penyedia Barang/ Jasa untuk mengikuti proses pelelangan

Training Room
Ruang pelatihan untuk PPK/ ULP/ Panitia ataupun untuk Penyedia Barang/ Jasa

Meeting Room
Ruang rapat untuk PPK/ ULP/ Panitia dan untuk keperluan lainnya

Helpdesk
Layanan bantuan untuk penggunaan aplikasi, administrasi dan bantuan lainnya

Wireless Area
Fasilitas Hotspot gratis untuk kelancaran dan mempermudah koneksi

KONTAK

Layanan Pengadaan Secara Elektronik
Karanganyar Kabupaten

Gedung B Lantai I
Kantor Bupati Karanganyar
Jl. Lawu No. 385 Karanganyar, Jawa Tengah
Helpdesk
Telp  : 0271 – 495039 ext 191, 236
Emai : lpse@karanganyarkab.go.id