PELAYANAN KARTU KELUARGA
Penambahan Anggota Keluarga
- Surat Pengantar dari Desa/ Kelurahan
- KK asli
- Surat Nikah Orang Tua
- Surat Kelahiran dari Desa
- Surat Kelahiran dari Bidan/ RS
Pengurangan Anggota Keluarga
- Surat Pengantar dari Desa/ Kelurahan
- KK asli
- Surat Kematian
- Surat nikah untuk revisi status pernikahan
Pembetulan Data
- Surat Pengantar dari Desa
- KK Asli
- Dokumen Pendukung (Ijazah, Akte Kelahiran, Surat Nikah)
- Mengajukan permohonan dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
- Surat Pengantar dari Desa/ Kelurahan diketahui Camat.
- Foto copy Akta Kelahiran yang dilegalisasi dari kedua mempelai.
- Foto copy KTP yang dilegalisasi dari kedua mempelai.
- Foto copy Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisasi dari kedua mempelai.
- Pas foto ukuran 4x6 hitam putih berdampingan sebanyak 6 lb.
- Surat Pernyataan belum pernah kawin diketahui Kepala Desa/ Kelurahan dan Camat.
- Ijin Orang Tua bagi mempelai yang belum berumur 21 Tahun.
- Surat persetujuan kedua mempelai diketahui Kepala Desa/ Kelurahan dan Camat.
- Surat persetujuan kedua orang tua mempelai diketahui Kepala Desa/ Kelurahan dan Camat.
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter.
- Surat Baptis/ Surat Keterangan Jema’at Sidi.
- Surat Pemberkatan/ Surat kawin dari Agamanya (Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari dari Pemuka Agama/Pendeta ).
- Menghadapkan 2 (dua) orang saksi dengan melampirkan foto copy KTP.
- Melampirkan foto copy Akta Kematian suami atau isteri bagi yang suami atau isteri sudah meninggal.
- Kutipan Akta Perceraian bagi yang telah cerai dari suami/ isteri terdahulu.
- Ganti Nama (Akta Perubahan Nama).
- Surat Ijin Komandan apabila salah satu pihak AnggotaTNI/ Polri.
AKTA PERCERAIAN
- Mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Adanya Putusan Perceraian dari Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap (asli).
- Kutipan Akta Perkawinan (asli).
- Foto copy KTP.
- Foto copy KK.
- Bagi penduduk orang asing membawa Dokumen Imigrasi dan STLD (Surat Tanda Lapor Diri) dari Kepolisian.
PENGANGKATAN ANAK
- Mengajukan Permohonan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karanganyar dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
- Kutipan Akta Kelahiran Anak.
- Foto copy Surat Nikah/ Akta Perkawinan orang tua kandung (jika ada) dan orang tua yang mengangkat.
- Foto copy Kartu Keluarga dan KTP orang tua kandung dan orang tua yang mengangkat.
- Bagi penduduk orang asing membawa Dokumen Imigrasi, STLD dari kepolisian, dan Surat Keterangan dari perwakilan negara yang bersangkutan.
- Penetapan/ Putusan dari Pengadilan.
- Surat Pengantar dari Desa/ Kelurahan.
PENGESAHAN ANAK
- Mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karanganyar dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
- Surat Pengantar dari RT/ RW diketahui oleh Kepala Desa/ Kelurahan.
- Kutipan Akta Kelahiran Anak.
- Foto copy kutipan Akta Perkawinan orang tua.
- Foto copy KK dan KTP orang tua kandung.
- Bagi penduduk orang asing membawa dokumen Imigrasi, STLD dari Kepolisian, dan surat keterangan dari perwakilan negara yang bersangkutan.
- Bagi penduduk orang asing tinggal membawa STT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) dan penduduk orang asing tinggal tetap membawa KK dan KTP.
PEMBATALAN AKTA PENCATATAN SIPIL
- Pembatalan Akta Pencatatan Sipil dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Atas dasar putusan Pengadilan mengenai Pembatalan Akta Pencatatan Sipil DISDUKCAPIL membuat catatan pinggir pada register Akta dan mencabut kutipan Akta-akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan dari kepemilikan subyek Akta (Pasal 72 Undang-Undang 23 Tahun 2006).
- Persyaratan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil.
- Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Kutipan Akta kelahiran yang dibatalkan.
PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN
- Perubahan status kewarganegaraan dari Warga Negara Asing menjadi Warga Negara Indonesia wajib dilaporkan oleh penduduk yang bersangkutan kepada instansi pelaksana ditempat peristiwa perubahan status kewarganegaraan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Berita Acara Pengucapan Sumpah atau Pernyataan Janji Setia oleh pejabat (Pasal 53 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006).
- Perubahan status kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA diluar wilayah negara kesatuan Republik Indonesia yang telah mendapatkan persetujuan dari negara setempat wajib dilaporkan oleh penduduk yang bersangkutan kepada perwakilan RI (Pasal 54 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006).
PEMBETULAN AKTA
Yang dimaksud pembetulan adalah:
- Pembetulan bagi Akta yang mengalami kesalahan tulis redaksional, misalnya kesalahan penulis huruf dan/atau angka.
- Pembetulan karena kesalahan redaksional ini dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil sesuai dengan Kewenangannya (Pasal 71 undang-undang nomor 23 tahun 2006).
Persyaratan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil karena kesalahan tulis redaksional:
- Dokumen Autentik yang menjadi Persyaratan Penerbitan Akta Pencatatan Sipil.
- Dokumen dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.
PENCATATAN BIODATA PENDUDUK
Karena Kelahiran
- Surat Pengantar.
- KK lama.
- Fotocopy Surat Kelahiran/ Akta Kelahiran.
- Fotocopy Surat Nikah Orang tua.
Karena Perubahan Nama/ Tanggal Lahir/ Nama Orang Tua
- Surat Pengantar.
- KK lama.
- Foto copy Akta Kelahiran (Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/ Kelurahan dan foto copy Surat Nikah orang tua).
- Foto copy Ijazah.
- Foto copy Surat Nikah (bila sudah menikah).
- Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan.
PENCATATAN PERUBAHAN DATA PENDUDUK
Karena Mutasi/ Pindah Datang
- Surat Keterangan Pindah Datang.
- KK asli (bagi penduduk yang datang menumpang KK).
- Foto copy Surat Nikah, Akta Kelahiran, Ijazah.
- Dokumen Pendukung lainnya.
Karena Status Perkawinan
- Surat Pengantar dari Desa/ Kelurahan.
- KK lama.
- Fotocopy Surat Nikah/ Akta Perkawinan/ Akta Perceraian/ Surat Kematian.
- Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan.
KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
- Foto copy Kutipan Akta Kelahiran.
- Foto copy KK Orang tua/ Wali.
- KTP-Elektronik kedua Orang tua.
- Pas foto berwarna ukuran 2x3, sebanyak 2 Lembar.
PENDAFTARAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN ONLINE
- Pastikan semua yang akan dimohonkan dokumen kependudukannya (Akta Kelahiran, Akta Kematian, KTP Elektronik/Suket, KIA) adalah Penduduk Kabupaten Karanganyar dan sudah terdaftar di KK.
- Buka alamat situs/website pendaftaran on line: loket99.disdukcapil.karanganyarkab.go.id
- Tekan LOGIN di pojok kanan atas.
- Tekan daftar baru.
- Masukkan NIK dan kode verifikasi awal 4 angka, lalu tekan daftar.
- Masukkan alamat E-mail dan Nomor HP, lalu tekan tombol “Kirim Kode Verifikasi”.
- Tunggu balasan lewat E-mail dan HP, pemohon akan mendapatkan kode aktivasi akun 6 angka dari server pusat.
- Tekan aktivasi akun masukkan NIK dan kode aktivasi akun 6 angka, lalu masukkan kata kunci atau password, lalu tekan simpan, apabila berhasil akan muncul penjelasan aktivasi berhasil.
- Untuk melakukan pendaftaran dokumen kependudukan, login dahulu dengan NIK dan Password yang telah berhasil dibuat tadi.
- Pilih layanan dokumen kependudukan yang dikehendaki, lalu tekan tombol Pengajuan, lalu tekan OK.
- Isikan biodata yang dimohonkan dokumen kependudukannya dengan lengkap dan benar, apabila ada kesalahan tekan tombol Edit, setelah yakin data benar lalu tekan tombol Simpan.
- Upload semua file data dukung sesuai dengan yang diminta server dengan format file jpg/jpeg/png dengan ukuran maksimal 2 mp, lalu tekan tombol simpan.
- Selanjutnya kirim pelaporan dengan menekan tombol Kirim, tunggu balasan lewat E-mail dan HP pemberitahuan apabila dokumen kependudukan yang dimohon sudah jadi dan siap diambil.
Keterangan :
Pada waktu mengambil dokumen kependudukan yang sudah jadi di Disdukcapil Karanganyar agar membawa bukti formal/data dukung yang sudah di Upload.
Untuk informasi lebih lanjut hubungi:
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KARANGANYAR
Jl. Kapten Mulyadi, Karanganyar, Jawa Tengah 57711, Indonesia
Telp. 0271 495035