KARANGANYAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karanganyar menggelar Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang I Tahun 2025 dengan agenda penyampaian tanggapan dan/atau jawaban fraksi-fraksi DPRD terhadap pendapat Bupati Karanganyar atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berasal dari DPRD, Kamis (23/10) di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Karanganyar.

Ketua DPRD Kabupaten Karanganyar, Bagus Selo, menyampaikan bahwa Bupati Karanganyar sebelumnya telah memberikan pendapat terhadap dua Raperda inisiatif DPRD dalam Rapat Paripurna ke-7 yang dilaksanakan pada Senin, 20 Oktober 2025. Dua Raperda tersebut meliputi:
1. Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Bayi dan Anak.
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
“Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Karanganyar telah menyampaikan tanggapan dan/atau jawaban atas pendapat Bupati, dan semuanya menyatakan menerima serta menyetujui dua Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut,” ujar Bagus Selo.
Berdasarkan Pasal 11 ayat (3) huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, tahap selanjutnya adalah pembahasan dalam rapat komisi, gabungan komisi, atau panitia khusus (Pansus) DPRD bersama Bupati atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Dari hasil analisis, pembaharuan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dinilai penting, mengingat Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2015 sudah tidak sesuai dengan dinamika masyarakat dan perkembangan hukum saat ini. Dengan demikian, pembahasan Raperda baru diharapkan dapat memperkuat tata kelola ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Karanganyar.
Rapat Paripurna berjalan dengan tertib dan lancar. Aparat pengamanan dari unsur intelijen dan kewilayahan turut melaksanakan pemantauan dan koordinasi agar seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif.

