Bupati Karanganyar Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Implementasi Pidana Kerja Sosial Bersama Kejaksaan se-Jawa Tengah

KARANGANYAR — Bupati Karanganyar, H. Rober Christanto, S.E., M.M., menghadiri kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah serta Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Tengah dengan Wali Kota dan Bupati se-Jawa Tengah tentang pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Acara tersebut digelar di Gedung Gradhika Praja, Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Senin (1/12/2025). Bupati hadir didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Kepala Bagian Hukum, serta Plt. Kepala Bagian Prokopim Setda Kabupaten Karanganyar.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat implementasi keadilan restoratif di Jawa Tengah melalui perluasan pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai salah satu alternatif pemidanaan. Melalui kerja sama tersebut, pemerintah daerah bersama kejaksaan memiliki landasan yang lebih kuat untuk menerapkan kebijakan yang humanis, edukatif, dan tetap memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana tanpa selalu mengutamakan hukuman penjara. Pada kesempatan tersebut, Bupati Rober menyampaikan bahwa Karanganyar siap mendukung penuh penerapan pidana kerja sosial sebagai bentuk upaya mewujudkan penegakan hukum yang lebih berorientasi pada pemulihan dan kepentingan masyarakat.

Penandatanganan MoU dan PKS ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antarlembaga untuk menciptakan tata kelola hukum yang profesional serta memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri melalui kontribusi nyata di masyarakat. Pemerintah Kabupaten Karanganyar menegaskan komitmennya untuk terus mengikuti kebijakan pemerintah provinsi dan kejaksaan dalam mendorong penegakan hukum yang lebih responsif, inklusif, dan sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang berkeadilan.