Pengurusan kaitannya dengan ATR/BPN tidak dikenakan biaya atau nol Rupiah. Sedangkan komponen seperti materai, pengukuran atau patok dan rekomendasi ke pihak desa memang itu di luar ATR/BPN.
Karanganyar mendapatkan alokasi dalam program PTSL sejumlah 12 ribu sertifikat hak atas tanah dan 20 ribu Peta Bidang Tanah (PBT) pada tahun ini.